JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara), Mukroni mengatakan, kebijakan pengunjung warteg harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk bisa makan di warteg adakah kebijakan yang mengada-mengada.
Ia meminta pemerintah lebih baik membantu pengusaha warteg di masa pandemi Covid-19.
“Untuk kebijakan mengenai vaksin saya pikir apa ya, ini lebih mengada-ada lagi. Karena sebenernya streak bukan di vaksin tapi streak-nya itu tekanannya di protokol kesehatan,” kata Mukroni saat dihubungi, Minggu (1/8/2021) siang.
Menurutnya, orang-orang yang telah divaksinasi pun bisa tertular Covid-19 jika tak menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Ketua Pengusaha Warteg: Kebijakan Makan 20 Menit Tak Tepat, Menu Kami Kan Bervariasi...
Mukroni menyebutkan, kebijakan syarat menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 tidak tepat untuk menurunkan penyebaran Covid-19.
“Mereka (pengusaha warteg) sudah melewati 1,5 tahun, artinya mereka sudah tahu proses kesehatannya. Jangan dianggap bahwa warteg itu tak mau menaati, tak tahu prokes. Itu kan tidak,” kata Mukroni.
Ia berharap, pemerintah seharusnya memberikan contoh untuk penerapan protokol kesehatan. Mukroni menyebutkan, pemerintah jangan memberikan sanksi dan kebijakan yang justru memberatkan pengusaha warteg.
“Ini posisi warteg sudah kolaps, terus dikasih kebijakan. Misalnya kan darahnya tinggi, kan ga bisa divaksin. Ini bagaimana apa tidak boleh makan di warteg?” kata Mukroni.
Ia meminta kebijakan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 perlu waktu untuk sosialisasi. Mukroni meminta pemerintah untuk membantu pengusaha yang tak memiliki masker dan merapikan ruangan yang memenuhi standar protokol kesehatan.
Baca juga: Efek Pandemi Covid-19, Banyak Pengusaha Warteg Pulang Kampung ke Tegal dan Brebes
“Kan asisten rumah tangga warteg juga pulang, karena tak mampu berikan gaji. Pemerintah harus bijaksana terapkan kebijakan kepada pengusaha warteg karena usaha lagi kolaps,” tambah Mukroni.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) resmi mengeluarkan aturan pelanggan warteg wajib menunjukan sertifikat sudah divaksin selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas PPKUKM Nomor 402 Tahun 2021 yang dikirimkan oleh Plt Kepala Dinas PPKUKM Andri Yansyah kepada Kompas.com, Kamis (29/7/2021).
Dalam lampiran SK disebutkan, para pelaku usaha atau pedagang dan pengunjung dari kegiatan makan-minum seperti warung atau warteg harus sudah divaksin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.