JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan meskipun sudah menerima dosis lengkap vaksinasi Covid-19.
Dia meminta masyarakat tidak menyalahartikan boleh bepergian ke mana saja setelah sudah divaksin.
Meskipun boleh beraktivitas ke mana saja, bukan berarti protokol kesehatan tidak dijalankan dengan disiplin.
"Jadi jangan diartikan kalau sudah vaksin dua kali lalu bebas bepergian ke mana saja. Jadi protokol kesehatan harus tetap diikuti," ucap Anies dalam rekaman suara, Selasa (3/8/2021).
Baca juga: Anies: Perpanjangan PPKM Level 4, Tidak Ada Aturan yang Baru
Anies mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah membuat regulasi terkait wajib vaksin untuk berkegiatan di masa PPKM level 4.
Agar risiko penularan terhadap aktivitas yang memiliki potensi terpaksa melanggar protokol kesehatan bisa berkurang.
"Saya beri contoh, potong rambut bisa nggak potong rambut jarak jauh? Virtual nggak mungkin. Apakah potong rambut boleh beroperasi menurut ketentuan boleh, tapi tambahkan persyaratan yang memotong rambut harus sudah vaksin, yang datang ke tempat potong rambut juga harus sudah vaksin," ucap Anies.
Baca juga: Anies Ubah RPJMD, Target Rumah DP Rp 0 Berkurang tapi Program Lain Bermunculan
Untuk itu, kata Anies, Jakarta menambah persyaratan operasional kegiatan usaha yang tidak memungkinkan menjaga jarak seperti potong rambut, atau tidak menggunakan masker seperti warung makan harus menjalani vaksinasi.
Aturan vaksinasi tidak terbatas untuk karyawan saja, tetapi juga untuk pengunjung tempat usaha tersebut.
"Kita di Jakarta menambahkan harus sudah vaksinasi. Jadi prinsip untuk mencegah penularan 5 M itu harus ditaati, tapi ada aktivitas yang menjaga (protokol kesehatan) jarak itu sulit," kata Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.