JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara motor Kawasaki Ninja berinisial ARZ menabrak seorang pejalan kaki, A, di Jalan Kembangan Raya, Jakarta Barat, pada Sabtu (31/7/2021). Kecelakaan lalu lintas itu menewaskan A.
Kanit Laka Lantas Wilayah Jakarta Barat AKP Hartono menjelaskan, kecelakaan bermula ketika ARZ melaju dari arah timur menuju ke barat di Jalan Kembangan Raya.
Sepeda motor ARZ diduga oleng ke kanan dan masuk ke jalur yang berlawanan arah, kemudian menabrak korban.
"Penyebab kecelakaan sementara, pengendara tidak hati-hati dan tidak waspada, sehingga tersangka oleng ke kanan," kata Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (3/8/2021).
Baca juga: Insiden di Pamulang, Polisi: Sopir Ambulans Bohong Jemput Pasien Kritis
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka parah pada bagian kepala. Korban kemudian meninggal setelah mendapatkan perawatan di RSUD Tarakan.
Sementara itu, tersangka hingga kini masih dirawat di RSUD Tarakan karena mengalami luka di kaki.
Dalam rekaman kamera CCTV berdurasi 24 detik yang beredar, terlihat pengendara motor melaju kencang melawan arus saat jalan ramai kendaraan.
Pengendara motor tersebut kemudian terjatuh setelah menabrak seorang pejalan kaki.
Akibat kelalaiannya, tersangka ARZ yang bekerja sebagai petugas PJLP di kantor pemerintahan tersebut terancam hukuman enam tahun penjara.
"Pelaku disangkakan Pasal 310 ayat 4 tentang Kelalaian Berkendara yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Hukuman maksimalnya enam tahun penjara," ungkap Hartono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.