Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemohon SKCK di Kota Tangerang Wajib Bawa Surat Vaksinasi, Ombudsman Bilang Itu Berpotensi Timbulkan Malaadministrasi

Kompas.com - 05/08/2021, 10:42 WIB
Muhammad Naufal,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Ombudsman RI perwakilan Banten menilai, keharusan bagi warga yang hendak membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Polres Metro Tangerang Kota, Banten, untuk membawa surat vaksinasi Covid-19 merupakan peraturan yang diskriminatif.

Polres Metro Tangerang Kota telah mewajibkan calon pembuat SKCK untuk membawa surat vaksinasi minimal dosis pertama sejak 30 Juli 2021.

Kepala Ombdusman perwakilan Banten Dedy Irsan menyatakan pada Kamis (5/8/2021), peraturan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurut dia, sertifikat vaksin Covid-19 serta pembuatan SKCK tidak memiliki korelasi yang jelas, meskipun tujuannya mempercepat capaian vaksinasi dan mewujudkan kekebalan komunal (herd immunity).

Baca juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat buat SKCK di Kota Tangerang

"Hal ini harus didukung oleh landasan hukum yang jelas, karena selama ini dasar hukum pengurusan itu tidak mencantumkan sertifikat vaksin sebagai persyaratan dalam pengurusan SKCK," kata Dedy dalam keterangannya.

Pada prinsipnya, lanjut dia, pelayanan publik tidak boleh terlepas dari asas non-diskriminatif.

Penambahan persyaratan dalam suatu layanan wajib diawali dengan penyediaan pra-syarat dengan transparan dan akuntabel.

Dengan diwajibkannya calon pemohon SKCK untuk membawa surat vaksin, hal tersebut dapat menimbulkan malaadministrasi.

"Jangan sampai masyarakat  dirugikan dengan adanya diskresi yang tidak memiliki dasar yang kuat," ungkap Dedy.

"Hal ini berpotensi menimbulkan malaadministrasi dalam bentuk tindakan diskriminatif, dan bisa juga diduga merupakan penyimpangan proses," imbuhnya.

Polres Metro Tangerang Kota merupakan instansi vertikal, di mana setiap ketentuan dan penerapan kebijakan seharusnya mengikuti arahan Mabes Polri. Mengacu pada hal itu, masih belum ada peraturan berkait pencantuman surat vaksin untuk membuat SKCK yang diterbitkan oleh Mabes Polri.

"Kan sampai saat ini belum ada peraturan baru yang menggantikan Peraturan Kapolri No 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara penerbitan SKCK," kata dia.

Dia berharap, Polres Metro Tangerang Kota dapat menyikapi kritikan tersebut secara bijaksana. Pasalnya, kewajiban untuk membawa surat vaksin tidak serta-merta bakal mempercepat capaian vaksinasi di Indonesia.

Sebaiknya, sambung Dedy, Polres Metro Tangerang Kota mengedukasi masyarakat soal pentingnya vaksinasi.

"Alangkah lebih baik Polres Metro Tangerang Kota melakukan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar menyadari pentingnya vaksinasi sebagai salah satu cara dalam memutus mata rantai covid-19 dan membentuk herd immunity," kata dia.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim sebelumnya berujar, tujuan dari kewajiban membawa surat vaksin itu guna mendukung kebijakan pemerintah dalam percepatan capaian vaksinasi Covid-19.

Dengan demikian, skema pembuatan SKCK saat ini, calon pembuat mendaftar terlebih dahulu melalui situs https://skck.polri.go.id/. Melalui situs itu, calon pembuat SKCK turut mengunggah surat vaksinasi selain dokumen lainnya.

Meski demikian, kepolisian masih menerima permohonan dari calon pembuat SKCK yang belum divaksinasi karena alasan kesehatan.

Bagi calon pemohon SKCK yang tidak bisa divaksin, mereka wajib melampirkan surat keterangan dari dokter yang berwenang soal penyakit penyertanya.

Dia menambahkan, kewajiban membawa surat vaksinasi untuk pemohon SKCK itu tak hanya berlaku bagi pembuat dokumen di Polres Metro Tangerang Kota. Hal itu juga diberlakukan di seluruh polsek yang ada di kota tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com