JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan tak menahan Disc Jockey (DJ) Dinar Candy atas kasus dugaan tindak pidana pornografi.
Dinar Candy diketahui telah ditetapkan menjadi tersangka setelah beraksi memakai bikini di pinggir jalan.
“Sementara tak dilakukan penahanan tapi sudah ditetapkan jadi tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Kamis (5/8/2021) malam.
Meski tak ditahan, Azis mengatakan, Dinar Candy dikenakan wajib lapor ke pihak kepolisian.
Baca juga: Minta Polisi Hentikan Proses Hukum Dinar Candy, ICJR Nilai Bisa Timbulkan Overkriminalisasi
Azis mengatakan, pihaknya masih mendalami motif Dinar Candy memakai bikini di pinggir jalan.
Aksi Dinar Candy berbikini di pinggir jalan disebut Azis tak memerdulikan norma agama dan budaya yang berlaku di Indonesia.
Hal itu berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
“Yang jelas apapun yang dilakukan di Indonesia ada norma, etika atau norma budaya, atau norma agama yang berlaku di masyarakat kita. Tindakan yang bersangkutan (Dinar Candy) ini tidak mengindahkan norma budaya dan agama,” kata Azis.
Azis menyebutkan, pihaknya juga telah meminta keterangan dari saksi ahli di bidang kesusilaan, budaya, dan lainnya.
Baca juga: Dinar Candy Jadi Tersangka Pornografi, Kapolres: Tak Mengindahkan Norma Budaya dan Agama
Saksi lain yang diminta keterangan seperti saksi di lokasi kejadian dan sejumlah alat bukti seperti handphone dan media sosial milik Dinar Candy.
Dinar Candy ditetapkan tersangka lantaran diduga melakukan tindak pidana pornografi.
Ia dijerat dengan pasal 16 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Kita menetapkan saudara DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi,” ujar Azis.
Dinar Candy terancam hukuman penjara 10 tahun atau denda Rp5 miliar.
Sebelumnya, Dinar Candy telah diamankan pihak Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (4/5/2021) malam di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Dinar diamankan saat baru keluar dari rumah temannya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan, Dinar langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa.
“Kemudian yang bersangkutan kita amankan kita bawa ke Polres Jaksel untuk ambil keterangan tersangkut adanya video yang viral di media sosial dan salah satu akun milik DM alias DC ini,” tambah Yusri, Kamis siang.
Dinar Candy menjadi sorotan lantaran aksinya mengenakan bikini di pinggir Jalan Raya Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa (3/8/2021) pukul 14.00 WIB.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.