JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan tak menahan Disc Jockey (DJ) Dinar Candy atas kasus dugaan tindak pidana pornografi.
Dinar Candy diketahui telah ditetapkan menjadi tersangka setelah beraksi memakai bikini di pinggir jalan.
“Sementara tak dilakukan penahanan tapi sudah ditetapkan jadi tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Kamis (5/8/2021) malam.
Meski tak ditahan, Azis mengatakan, Dinar Candy dikenakan wajib lapor ke pihak kepolisian.
Baca juga: Minta Polisi Hentikan Proses Hukum Dinar Candy, ICJR Nilai Bisa Timbulkan Overkriminalisasi
Azis mengatakan, pihaknya masih mendalami motif Dinar Candy memakai bikini di pinggir jalan.
Aksi Dinar Candy berbikini di pinggir jalan disebut Azis tak memerdulikan norma agama dan budaya yang berlaku di Indonesia.
Hal itu berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
“Yang jelas apapun yang dilakukan di Indonesia ada norma, etika atau norma budaya, atau norma agama yang berlaku di masyarakat kita. Tindakan yang bersangkutan (Dinar Candy) ini tidak mengindahkan norma budaya dan agama,” kata Azis.
Azis menyebutkan, pihaknya juga telah meminta keterangan dari saksi ahli di bidang kesusilaan, budaya, dan lainnya.
Baca juga: Dinar Candy Jadi Tersangka Pornografi, Kapolres: Tak Mengindahkan Norma Budaya dan Agama
Saksi lain yang diminta keterangan seperti saksi di lokasi kejadian dan sejumlah alat bukti seperti handphone dan media sosial milik Dinar Candy.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.