JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru mengenai penggunaan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat kegiatan di tempat publik di Ibu Kota.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang diteken pada 3 Agustus 2021.
Dalam Kepgub tersebut, Anies mewajibkan setiap orang yang melakukan aktivitas di sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Sertifikat vaksin Covid-19 itu dapat diunduh melalui aplikasi JAKI atau PeduliLindungi.
"Kecuali, bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboraturium, dan penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari 12 tahun," bunyi diktum keempat dalam Kepgub tersebut, dilansir dari Antara.
Baca juga: Temuan BPK: DKI Jakarta Bayar Gaji dan Tunjangan Kinerja Pegawai yang Sudah Wafat dan Pensiun
Kepgub itu dikeluarkan sehubungan dengan penerapan PPKM Level 4 yang kembali diperpanjang hingga 9 Agustus mendatang.
Jakarta masih berstatus wilayah level 4 Covid-19, artinya penularan virus corona masih tinggi di Ibu Kota.
Dalam Kepgub tersebut, Anies menyebut bahwa penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan sanksinya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Desease 2019.
Seperti diketahui, sertifikat vaksin itu dapat diunduh melalui aplikasi PeduliLindungi di ponsel berbasis Android atau iOS.
Kita bisa akhiri pandemi Covid-19 jika kita bersatu melawannya. Sejarah membuktikan, vaksin beberapa kali telah menyelamatkan dunia dari pandemi.
Vaksin adalah salah satu temuan berharga dunia sains. Jangan ragu dan jangan takut ikut vaksinasi. Cek update vaksinasi.
Mari bantu tenaga kesehatan dan sesama kita yang terkena Covid-19. Klik di sini untuk donasi via Kitabisa.
Kita peduli, pandemi berakhir!
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.