Saat ditanya pihak kepolisian, ID mengaku sudah mengisap ganja sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
ID diketahui menjual ganja dengan harga Rp 400.000 per 100 gram.
Menurut pengakuan ID, ia tidak menjual ganja di kalangan artis.
Kepada polisi, ID mengaku terpaksa menjual karena alasan ekonomi.
Baca juga: Jadwal, Lokasi, dan Kuota Sentra Vaksinasi Kolaborasi di Jakarta sampai 20 Agustus 2021
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 59,8 gram.
Dari tangan RS, disita ganja seberat 16,2 gram dan dari tangan HB seberat 42,8 gram.
Para pelaku dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 111 ayat 1, dan Pasal 132 UU tentang Narkotika.
Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.