JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan telah menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Satu di antaranya merupakan personel sebuah grup rap, berinisial ID.
“Salah satu dari pelaku tersebut, kami cukup prihatin karena dia adalah talenta muda yang (karirnya) pernah menanjak sebagai seorang artis dari grup rap,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah, Jumat (6/8/2021).
Kompas.com merangkum sejumlah fakta mengenai kasus tersebut di sini:
Baca juga: Daftar Tempat di Jakarta yang Pengunjungnya Wajib Punya Sertifikat Vaksinasi Covid-19
Azis mengatakan, penangkapan ID berawal dari penangkapan seorang bandar ganja berinisial RS di wilayah Jakarta Pusat.
Setelah diselidiki, RS melakukan transaksi jual beli dengan ID.
Polisi kemudian melakukan pengejaran dan menangkap ID di daerah Bogor, Jawa Barat.
ID diduga menggunakan dan juga memperjualbelikan ganja.
“Dari ID kami peroleh keterangan, dia juga jual beli kepada seseorang berinisial HB,” kata Azis.
Baca juga: Polisi Gelar Vaksinasi di 24 Titik hingga 17 Agustus di Tangerang, Berikut Lokasinya
HB kemudian ikut diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan.
“Namun, sekarang tentu kami perlu lakukan tindakan hukum kepolisian agar jeratan narkoba tidak merambah ke generasi muda yang lain,” ujar Azis.
Saat ditanya pihak kepolisian, ID mengaku sudah mengisap ganja sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
ID diketahui menjual ganja dengan harga Rp 400.000 per 100 gram.
Menurut pengakuan ID, ia tidak menjual ganja di kalangan artis.
Kepada polisi, ID mengaku terpaksa menjual karena alasan ekonomi.
Baca juga: Jadwal, Lokasi, dan Kuota Sentra Vaksinasi Kolaborasi di Jakarta sampai 20 Agustus 2021
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 59,8 gram.
Dari tangan RS, disita ganja seberat 16,2 gram dan dari tangan HB seberat 42,8 gram.
Para pelaku dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 111 ayat 1, dan Pasal 132 UU tentang Narkotika.
Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.