Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akan Layangkan Pemanggilan Kedua terhadap Jerinx

Kompas.com - 09/08/2021, 15:24 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya akan melayangkan pemanggilan kedua kepada musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx untuk jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus ancaman kekerasan. Pemanggilan kedua akan dilayangkan dalam waktu dekat setelah Jerinx tidak menghadiri pemanggilan polisi yang dijadwalkan pada Senin (9/8/2021) ini karena sakit.

"Kapan dipanggil? Tidak ada aturan harinya kapan. Tapi kami upayakan jadwalnya secepatnya. Semoga bisa saja hari Jumat (mendatang), tapi bisa saja Senin, minggu depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin.

"Kami jadwalkan untuk memeriksa Saudara J jam 10 pagi ini, yang bersangkutan tidak bisa hadir. Mekanismenya seperti itu, kami lakukan pemanggilan kedua. Nanti besok kami rencanakan," kata Yusri.

Baca juga: Jerinx Tak Penuhi Pemeriksaan sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya

Polisi meminta Jerinx memenuhi panggilan pemeriksaan kasus dugaan ancaman kekerasan yang menjeratnya yang diadukan blogger Adam Deni.

"Besok (Selasa) kami akan membuat rencana surat panggilan kedua, akan kita titipkan kepada Saudara J untuk bisa hadir," kata Yusri.

Yusri mengatakan, berdasarkan keterangan yang diterima penyidik, Jerinx tidak dapat hadir hari ini karena sakit.

"Dikarenakan (tidak dapat hadir) karena masih kurang sehat. Nah sekarang apa tindak lanjut yang akan kami lakukan dari penyidik?, Kami habiskan dulu hari ini karena jadwalnya masih hari ini kan," ucap Yusri.

Kasus dugaan ancaman kekerasan yang menjerat Jerinx dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya.

"Saudara Adam telah memilih menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara dengan melaporkan Saudara JRX," kata kuasa hukum Adam, Machi Achmad, 11 Juli lalu.

Machi mengemukakan, langkah itu dilakukan karena musyawarah yang kliennya gelar dengan Jerinx melalui sambungan telepon tidak tercapai.

"Sebelumnya adanya deadlock (tidak tercapai mufakat) terkait rencana perdamaian antara kedua belah pihak yang sebelumnya sudah dikomunikasikan via telepon," kata Machi Achmad.

Machi mengaku telah mencoba memediasi perselisihan keduanya. Namun, tidak mencapai titik temu.

Menurut Adam Deni, Jerinx melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Kasus ini bermula ketika Adam Deni meminta Jerinx memberikan bukti daftar nama artis Tanah Air yang menerima endorse untuk mengaku positif Covid-19, sebagai dituding Jerinx. Beberapa lama setelah itu, Adam Deni mengaku dihubungi Jerinx. Adam mengaku dimaki-maki lalu dihina dan dituduh sebagai dalang di balik akun Instagram @jrxsid yang mendadak hilang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com