Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Keluarkan Instruksi 28 Isu Prioritas yang Harus Selesai Sebelum Akhir Jabatan 2022

Kompas.com - 10/08/2021, 15:54 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022.

Dalam Instruksi Gubernur (Ingub) tersebut, Anies meminta kepada Sekretaris Daerah memastikan tercapainya penyelesaian 28 isu prioritas yang diberikan dalam lampiran ingub tersebut.

"Kepada Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, kesatu melaksanakan penyelesaian isu prioritas daerah tahun 2021-2022," tulis Anies.

Ada empat tugas yang berikan Anies kepada Sekda DKI Jakarta Marullah Matali, yakni:

1. Memastikan tercapainya penyelesaian isu prioritas

2. Memimpin dan mengendalikan penyelesaian isu prioritas

3. Memberdayakan seluruh asisten dan perangkat daerah

4. Bertanggungjawab penuh dalam penyelesaian isu prioritas

Baca juga: Politisi PDI-P: Pemprov DKI Kesulitan Uang tapi Prioritaskan Formula E, Ada Apa?

Terdapat 28 isu prioritas yang diminta Anies diselesaikan di sisa masa jabatannya. Berikut daftarnya:

1. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022, target waktu selesai Agustus 2021

2. Penyelenggaraan Formula E target waktu terlaksana Juni 2022

3. Fiskal dan Pajak meliputi:

a. Ditetapkan Peraturan Gubernur SOTK pemisahan fungsi kebijakan fiskal dan pajak dengan fungsi pemungutan pajak, target selesai September 2021

b. Terselesaikan masterplan rencana kebijakan fiskal pendapatan daerah untuk pembangunan kota, target Desember 2021

c. Terselesaikan sensus atribut pajak 100 persen, target selesai Juni 2022

Baca juga: Target Anies Formula E Digelar Juni 2022: Letak Sirkuit Belum Jelas, Studi Kelayakan Belum Final

4. Isu aset DKI meliputi:

a. Terselesaikannya masterplan pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan publik, target selesai Desember 2021

b. Ditetapkan perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame, target selesai Agustus 2021

5. Isu reformasi perizinan terimplementasinya pelayanan IMB atau persetujuan gedung di lapangan sesuai SOP 57 hari, target selesai September 2021

6. Isu BUMD ditetapkan Peraturan Daerah untuk sejumlah BUMD, target selesai 2021

7. Isu Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) meliputi:

a. Terselesaikannya Rancangan Perda RTRW yang disampaikan ke DPRD, target selesai Oktober 2021

b. Ditetapkannya Pergub RDTR, target selesai Desember 2021

8. Isu Transit Oriented Development (TOD) meliputi:

a. Ditetapkan Pergub penetapan kawasan TOD untuk Bundaran HI, Ancol Barat, Senen, Tanah Abang dan kawasan-kawasan di rute LRT Jabodetabek, target selesai 2021

b. Terselesaikan pembangunan infrastruktur di kawasan TOD 100 persen sesuai panduan rencana kota, target selesai Juni 2022

c. Terselesaikan peningkatan jalan dan pedestrian di kawasan TOD Lebak Bulus dan Fatmawati oleh Dinas Bina Marga, target selesai Juni 2022

Baca juga: Tanggapi Usulan Perubahan RPJMD, Fraksi Demokrat Minta Anies Tetap Penuhi Janji Rumah DP 0

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com