JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan belum menerapkan tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap yang telah diberlakukan kembali mulai Kamis (12/8/2021) ini.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, sementara ini sanksi terhadap para pelanggar sistem ganjil-genap adalah dengan menyuruh mereka balik arah.
"Sanksi sementara hanya kami putar balik kalau ada kendaraan yang pelat kendaraan tidak sesuai tanggal (ganjil atau genap)," kata Sambodo, Kamis.
Baca juga: Ganjil Genap Mulai Diberlakukan, Arus Lalu Lintas di Jakbar Cenderung Sepi
Dia mengemukakan, hampir semua kendaraan mematuhi atusan sistem ganjil-genap yang diberlakukan lagi mulai hari ini di delapan ruas jalan di Jakarta.
"Hampir 98 persen, semua yang lewat kendaraan yang memiliki pelat nomor genap," kata Sambodo.
Dia sebelumnya menyatakan, pihaknya telah memutuskan untuk meniadakan lokasi penyekatan yang saat ini ada 100 titik di Jakarta dan sekitarnya.
"Sebagai gambaran, maka mulai (Rabu) besok penyekatan di 100 titik akan kami hentikan," kata Sambodo, Selasa lalu.
Penyekatan yang merupakan upaya menekanan mobilitas warga diganti dengan sistem ganjil-genap, patroli dan pengalihan arus lalu lintas di lokasi yang dinilai menimbulkan kerumunan.
"Jadi kami ganti dengan tiga cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian. Diberlakukan sejak tanggal 10 sampai dengan 16 Agustus 2021," ucap Sambodo.
Aada delapan ruas jalan yang akan diberlakukan sistem ganjil genap, yaitu