Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antar 18,7 Kg Sabu, Kurir Narkoba Mengaku Dijanjikan Upah Rp 200 Juta

Kompas.com - 16/08/2021, 16:25 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus berujar, seorang kurir sabu yang ditangkap di Bengkulu mengaku dijanjikan mendapat upah sebesar Rp 200 juta jika berhasil mengirimkan narkoba ke pembelinya.

Adapun kurir berinisial MT (22) itu telah ditangkap di Hotel S, Bengkulu, pada 3 Agustus 2021 lantaran membawa sabu seberat 18,74 kilogram.

"Menurut pengakuan awal (pelaku), dia disuruh dengan bayaran sekitar Rp 200 juta apabila berhasil antar barang sampai kepada si pemesan," papar Yusri didampingi Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu de Fatima kepada awak media, Senin (16/8/2021).

Baca juga: Aparat Polres Tangerang Tangkap Kurir Narkoba yang Bawa 18,7 Kg Sabu-sabu di Bengkulu

Dia mengungkapkan, MT merupakan kurir sabu jaringan pengedar narkoba di Pulau Sematera.

Berdasarkan pemeriksaan, kurir itu mendapatkan perintah untuk mengantarkan sabu dari seseorang yang kini mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Masih didalami lagi, memang ada muncul satu nama jadi DPO (daftar pencarian orang), satu nama ini yang menyuruhnya, salah satu napi di lapas yang masih belum kami dapat," papar Yusri.

Kepolisian, imbuh dia, tengah melanjutkan penyelidikan berkait buronan yang diduga menyuruh MT mengirim sabu dari dalam lapas tersebut.

Baca juga: Usai Petugas Tempel Stiker, Antusiasme Warga Jatinegara untuk Vaksinasi Meningkat

Diberitakan sebelumnya, penangkapan pria asal Bandung, Jawa Barat, itu dilakukan berdasarkan pengembangan kasus yang telah ditangani Polres Metro Tangerang Kota pada Juni 2021.

"Bulan Juni lalu, Satnarkoba ungkap satu kasus peredaran narkoba seberat 861 gram dengan satu tersangka. Pernah disampaikan, kasus dikembangkan sampai dengan jaringan Sumatera," ujar Yusri.

Menurut Yusri, kepolisian mendapatkan informasi bahwa MT bakal melakukan transaksi narkoba di Bengkulu. Berdasarkan hal itu, pihaknya memantau pergerakan kurir tersebut di sana.

Baca juga: Video Viral Ambulans Dihalang-halangi Saat Bawa Bayi Kritis di Jatinegara, Kini Sudah Damai

Hasilnya, saat MT ditangkap, dia membawa sebuah koper berwarna biru yang berisi sabu seberat 18,74 kilogram.

Narkoba itu dimasukkan ke dalam belasan bungkus teh cina warna kuning.

MT disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com