Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Bekasi Kumpulkan Rp 136 Juta dari Denda Pelanggar PPKM

Kompas.com - 16/08/2021, 20:25 WIB
Djati Waluyo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah mengumpulkan dana sebesar Rp 136.225.000 dari sanksi pelanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dana tersebut merupakan akumulasi dari sanksi yang dikumpulkan sejak 8 Juli hingga 2 Agustus hingga 2021.

Kabag Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiyah mengatakan pelanggaran yang dilakukan diantaranya tidak mengenakan masker, makan ditempat, berkerumun dan tidak mematuhi jam operasional pada saat PPKM darurat.

Baca juga: Polisi Kaji Sanksi Tilang bagi Pelanggar Ganjil Genap

"Mereka dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ketentuan keputusan Hakim Pengadilan Negeri Bekasi," ujar Sajekti dalam keterangan tertulis, Senin (16/8/2021).

Sajekti mengatakan, denda yang dikumpulkan berbeda setiap harinya.

Berikut rincian data sanksi PPKM darurat dari 8 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021:

1. Kamis, 8 Juli 2021 ( Kecamatan Bekasi Selatan terdapat 29 Pelanggaran, 25 Pelanggar dikenakan sanksi Denda, dan 4 pelanggar dikenakan Sanksi Sosial) jumlah Denda Rp 1.130.000.

2. Jumat, 9 Juli 2021 ( Kecamatan Bekasi Barat terdapat 35 Pelanggaran, 32 Pelanggar dikenakan sanksi denda, dan 3 pelanggar dikenakan sanksi sosial) Jumlah Denda Rp 830.000.

3. Senin, 12 Juli 2021 ( Kecamatan Medan Satria terdapat 58 Pelanggaran, 56 Pelanggar dikenakan sanksi denda, dan 2 pelanggar dikenakan sanksi sosial) jumlah denda Rp 1.460.000.

Baca juga: 5 Perubahan Aturan PPKM Level 4 di Jakarta, Operasional Mal hingga Penerapan Ganjil Genap

4. Selasa, 13 Juli 2021 ( Kecamatan Bekasi Utara terdapat 37 pelanggaran, 34 Pelanggar dikenakan sanksi denda, dan 3 pelanggar dikenakan sanksi sosial) jumlah denda Rp 735.000.

5. Rabu, 14 Juli 2021 ( Kecamatan Bekasi Timur terdapat 99 pelanggar, 82 pelanggar dikenakan sanksi denda, dan 17 pelanggar dikenakan sanksi sosial) jumlah denda Rp 1.910.000.

6. Jumat, 16 Juli 2021 ( Kecamatan Rawa Lumbu terdapat 12 Pelanggaran terdiri dari 9 pelanggar dikenakan sanksi denda, dan 3 pelanggar dikenakan sanksi sosial ) jumlah denda Rp 8.490.000.

7. Senin, 19 Juli 2021 ( Kecamatan Mustikajaya terdapat 14 Pelanggaran terdiri dari 13 Pelanggar dikenakan sanksi denda, dan 1 Pelanggar dikenakan sanksi sosial) jumlah denda Rp 19.050.000.

8. Senin, 26 Juli 2021 ( Kecamatan Bantar Gebang terdapat 2 Pelanggaran dan dikenakan sanksi denda) jumlah denda Rp 20.000.000.

9. Kamis, 29 Juli 2021 ( Kecamatan Bekasi Utara terdapat 11 Pelanggaran dan dikenakan sanksi denda) jumlah denda Rp 79.020.000.

10. Senin, 2 Agustus 2021 ( Kecamatan Rawa lumbu terdapat 7 pelanggaran dan dikenakan sanksi denda) jumlah denda Rp. 3.600.000 Dan Total denda Rp 136.225.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli Rampung Ditangani, Lalu Lintas di Jalan Juanda Depok Kembali Lancar

Tumpahan Oli Rampung Ditangani, Lalu Lintas di Jalan Juanda Depok Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com