BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai tanggal 17 hingga 23 Agustus 2021. PPKM level 4 diterapkan lantaran pemerintah pusat memperpanjang aturan tersebut.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pihaknya masih menerapkan PPKM level 4 lantaran Kota Bekasi termasuk wilayah aglomerasi Jabodetabek. Semua wilayah di aglomerasi itu wajib menerapkan PPKM level 4.
Menurut dia, meski PPKM level 4 masih diterapkan, hal yang terpenting saat ini adalah tidak munculnya angka kematian akibat Covid-19 di wilayah tersebut.
Baca juga: APPBI Berharap Mal di Kota Bekasi Dapat Beroperasi pada 17 Agustus
"Kami berada di wilayah algomerasi (Jabodetabek), semuanya enggak yang level 1 level 2, tetapi kita sekarang enggak mengukur dari level 4 atau level 3, terpenting angka kematian zero," kata Rahmat seperti laporkan Tribun Jakarta, Selasa (17/8/2021)
Rahmat mengemukakan, tidak ada kasus kematian akibat Covid-19 di Kota Bekasi dalam dua hari terakhir ini. Tak hanya itu, kasus aktif dan tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) khusus pasien Covid-19 di rumah sakit mulai menurun belakangan ini.
Sebaliknya, berdasarkan catatan, tingkat kesembuhan pasien dan zona hijau penyebaran Covid-19 setingkat RT semakin meningkat.
"BOR sudah 21 persen, angka kesembuhannya 96 persen, RT yang hijau sudah 94 persen jadi berkat perjuangan bersama," papar Rahmat.
Meski demikian, dia melanjutkan, pihaknya tetap melakukan sejumlah upaya untuk menangani penyebaran Covid-19, seperti melakukan tracing, testing, dan treatment.
"Jika ditemukan di wilayah ada satu terkonfirmasi minimal lima orang langsung kami tracing," ucapnya.
Situs corona.bekasikota.go.id melaporkan, jumlah akumulatif kasus Covid-19 di Kota Bekasi sebanyak 83.604 kasus hingga Selasa ini. Dari angka tersebut, sebanyak 79.982 kasus dinyatakan sembuh, 2.528 dalam perawatan atau kasus aktif, dan 1.094 kasus meninggal dunia.
Aturan soal perpanjangan PPKM level 4 yang diterapkan Pemkot Bekasi mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.