Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Bekasi Masih Terapkan PPKM Level 4, Wali Kota Sebut yang Penting Angka Kematian Zero

Kompas.com - 17/08/2021, 22:26 WIB
Muhammad Naufal,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai tanggal 17 hingga 23 Agustus 2021. PPKM level 4 diterapkan lantaran pemerintah pusat memperpanjang aturan tersebut.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pihaknya masih menerapkan PPKM level 4 lantaran Kota Bekasi termasuk wilayah aglomerasi Jabodetabek. Semua wilayah di aglomerasi itu wajib menerapkan PPKM level 4.

Menurut dia, meski PPKM level 4 masih diterapkan, hal yang terpenting saat ini adalah tidak munculnya angka kematian akibat Covid-19 di wilayah tersebut.

Baca juga: APPBI Berharap Mal di Kota Bekasi Dapat Beroperasi pada 17 Agustus

"Kami berada di wilayah algomerasi (Jabodetabek), semuanya enggak yang level 1 level 2, tetapi kita sekarang enggak mengukur dari level 4 atau level 3, terpenting angka kematian zero," kata Rahmat seperti laporkan Tribun Jakarta, Selasa (17/8/2021)

Rahmat mengemukakan, tidak ada kasus kematian akibat Covid-19 di Kota Bekasi dalam dua hari terakhir ini. Tak hanya itu, kasus aktif dan tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) khusus pasien Covid-19 di rumah sakit mulai menurun belakangan ini.

Sebaliknya, berdasarkan catatan, tingkat kesembuhan pasien dan zona hijau penyebaran Covid-19 setingkat RT semakin meningkat.

"BOR sudah 21 persen, angka kesembuhannya 96 persen, RT yang hijau sudah 94 persen jadi berkat perjuangan bersama," papar Rahmat.

Meski demikian, dia melanjutkan, pihaknya tetap melakukan sejumlah upaya untuk menangani penyebaran Covid-19, seperti melakukan tracing, testing, dan treatment.

"Jika ditemukan di wilayah ada satu terkonfirmasi minimal lima orang langsung kami tracing," ucapnya.

Situs corona.bekasikota.go.id melaporkan, jumlah akumulatif kasus Covid-19 di Kota Bekasi sebanyak 83.604 kasus hingga Selasa ini. Dari angka tersebut, sebanyak 79.982 kasus dinyatakan sembuh, 2.528 dalam perawatan atau kasus aktif, dan 1.094 kasus meninggal dunia.

Aturan soal perpanjangan PPKM level 4 yang diterapkan Pemkot Bekasi mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com