JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Reserse Kriminal Polsek Tebet menggagalkan upaya peredaran senjata api rakitan berjenis revolver 9 mm lewat media sosial.
RAG (32), mantan karyawan sebuah bank di Jakarta kini menjadi tersangka kasus kepemilikan dan peredaran senjata api rakitan tersebut.
RAG berhasil ditangkap setelah penyidik Polsek Tebet berpura-pura membeli senjata api tersebut.
Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yuriko Hadi mengatakan, RAG menyamarkan penjualan senjata api jenis revolver 9 mm dengan sebutan alat bela diri.
Baca juga: Jual Pistol Rakitan Rp 7 Juta, Mantan Karyawan Bank Berpura-pura Tawarkan Alat Bela Diri
"Awalnya pistol itu disebut tersangka alat bela diri," ujar Alex saat dikonfirmasi, Kamis (19/8/2021) sore.
Alex mengatakan, RAG menawarkan barang yang disebut alat bela diri itu seharga Rp7 juta.
Karena menemukan kejanggalan, penyidik Polsek Tebet lalu menelusuri barang yang dimaksud.
"Jadi pertanyaan enggak? Apa iya Rp 7 juta alat bela diri? Baru setelah ditelusuri, ternyata alat bela diri refers to atau sama dengan senjata api," kata Alex.
Alex mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli tim siber yang memantau potensi pelanggaran hukum di dunia maya seperti pornografi, hate speech, dan tindak pidana perdagangan orang.
Baca juga: Mantan Karyawan Bank Ditangkap, Jual Pistol Rakitan Rp 7 Juta
Selama satu minggu, penyidik Polsek Tebet melakukan penyelidikan terhadap RAG.
"Dengan keuletan penyidik, kasus jual beli senjata api ini dapat terungkap," kata Alex.
Tepat pada tanggal 17 Agustus, RAG dibekuk oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tebet.
Polisi menangkap RAG saat melakukan Cash On Demand (COD) atau transaksi secara langsung.
"Tepat di hari ketujuh, tepat 17 Agustus, tersangka atas bernama RAG berhasil diamankan penyidik Unit Reskrim Polsek Tebet. Di mana setelah diamankan benar adanya senjata api rakitan. Saudara RAG menjual senjata api rakitan kepada kami sebesar Rp 7 juta," kata Alex.
Penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Tebet masih mendalami kasus kepemilikan dan jual beli senjata api tersebut.
Tersangka mengaku baru pertama kali menjual senjata api rakitan.
“Tersangka katakan, mendapatkan senjata api rakitan ini jenis revolver 9 mm adalah di November 2020 lewat media sosial. Kami tak serta merta percaya. Kami masih lakukan penelurusan,” kata Alex.
Baca juga: Penjual Pistol Rakitan Ditangkap, Polisi Telusuri Apakah Terkait Perampokan
Alex mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan dari ahli Puslabfor Mabes Polri.
Hasil sementara, senjata api rakitan itu berkualitas cukup baik.
Alex mengatakan, senjata api rakitan yang disita disebut berkualitas mirip senjata api pabrikan. Kualitas tersebut dilihat dari bentuk ukiran dan tapak pistol.
RAG sendiri tinggal di sebuah apartemen.
Tersangka mengaku kepada penyidik Polsek Tebet memiliki dan menjual senjata api rakitan hanya untuk bergaya.
RAG mengaku hanya membawa senjata api rakitan.
“Kalau melihat dari latar belakang pekerjaan, yang bersangkutan cukup mampu secara finansial, cukup mampu secara ekonomi. Terkait dengan mungkin ada keterlibatan di kejahatan sejenis pengguna senjata api, mungkin perampokan nasabah bank dan sebagainya, itu masih kita telusuri,” tambah Alex.
Alex meminta wartawan dan masyarakat berperan untuk memberikan informasi jika mengalami kejahatan dengan senjata api.
Informasi itu akan digunakan untuk mengembangkan kasus kepemilikan dan peredaran senjata api rakitan.
“Apa ada sisa ledakan di senjata api, sampel ini sudah diambil. Kami akan terima laporan lebih detail dari Puslabfor terkait senjata api pernah meledak,” kata Alex.
Polisi menjerat RAG dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Tersangka terancam hukuman penjara sampai 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.