JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus kepemilikan dan peredaran senjata api rakitan, RAG (32) ditangkap di restoran cepat saji di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa (17/8/2021) pukul 15.00 WIB.
Unit Reserse Kriminal Polsek Tebet menemukan RAG menjual senjata api dengan modus berpura-pura menjual alat bela diri di media sosial.
Kapolsek Tebet, Kompol Alexander Yuriko Hadi mengatakan, RAG menyamarkan penjualan senjata api jenis revolver 9 mm dengan sebutan alat bela diri.
"Awalnya pistol itu disebut tersangka alat bela diri," ujar Alex saat dikonfirmasi, Kamis (19/8/2021) sore.
Baca juga: Penjual Pistol Rakitan Ditangkap, Polisi Telusuri Apakah Terkait Perampokan
Alex mengatakan, RAG menawarkan barang yang disebut alat bela diri itu seharga Rp7 juta.
Karena menemukan kejanggalan, penyidik Polsek Tebet lalu menelusuri barang yang dimaksud.
"Jadi pertanyaan enggak? Apa iya Rp 7 juta alat bela diri? Baru setelah ditelusuri, ternyata alat bela diri refers to atau sama dengan senjata api," kata Alex.
Alex mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli tim siber yang memantau potensi pelanggaran hukum di dunia maya seperti pornografi, hate speech, dan tindak pidana perdagangan orang.
Selama satu minggu, penyidik Polsek Tebet melakukan penyelidikan terhadap RAG.
"Dengan keuletan penyidik, kasus jual beli senjata api ini dapat terungkap," kata Alex.
Baca juga: Mantan Karyawan Bank Ditangkap, Jual Pistol Rakitan Rp 7 Juta
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.