Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pertimbangkan Sanksi Tilang bagi Pelanggar Ganjil Genap Saat PPKM Level 3

Kompas.com - 24/08/2021, 17:09 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya mempertimbangkan sanksi tilang bagi pelanggar sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil genap yang diberlakukan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) level 3 di Jakarta.

Hal itu dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dalam keterangannya, Selasa (24/8/2021).

"Kebijakanya masih sama, kami putar balik (bagi kendaraan yang melanggar). Kemudian untuk kami data dengan tilang kami akan kaji bersama," ujar Sambodo.

Baca juga: PPKM Level 3 Jakarta, Ganjil Genap Kini Hanya Diberlakukan di 3 Ruas Jalan, Ini Daftarnya

Dia menegaskan, keputusan sanksi tilang masih melihat hasil evaluasi pada pemberlakuan aturan ganjil genap pekan ini dari yang semula delapan titik menjadi tiga ruas jalan.

"Apakah minggu depan sudah bisa dilaksanakan (sanksi tilang) atau dua-duaanya. Kami putar balik, tapi di mulut-mulut jalan. Tetapi kalau kami temukan sudah di tengah kawasan, mungkin dia menerobos dan sebagainya, bisa saja kami lakukan penindakan tilang," ucap Sambodo.

Sambodo mengatakan, dalam aturan ganjil genap yang jumlah titiknya berkurang akan dilakukan sosialisasi dan adanya pemasangan rambu-rambu sebelum nantinya diberlakukan sanksi tilang.

"Kami bersama Dishub memasang rambu terlebih dahulu, menyosialisasikan rambu tersebut kepada masyarakat dan setelah itu kami lakukan penindakan tilang Pasal 287 ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu," kata Sambodo.

Sebelumnya, Ditlantas memastikan tetap memberlakukan aturan ganjil genap sebagai pengganti penyekatan untuk menekan mobilitas masyarakat di Jakarta. Hanya saja, semula aturan ganjil genap yang diberlakukan pada delapan titik jalan kini menjadi tiga ruas jalan di Jakarta.

"Ganjil genap yang tadinya delapan, satu minggu ke depan mulai tanggal 26 sampai 30 Agustus 2021 kita akan berlakukan jadi tiga kawasan," ujar Sambodo.

Waktu penerapan ganjil genap yang akan diberlakukan masih sama dengan sebelumnya yakni mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.

Adapun kendaraan yang dikecualikan atau diperbolehkan melintas sama yakni sepeda motor, kendaraan pelat kuning, kendaraan pelat merah, dan kendaraa TNI dan Polri.

"Kendaraan pelat hitam ini yang dikecualikan para wartawan, tenaga kesehatan, dokter atau tenaga kesehatan. Selain itu diberlakukan ganjil genap," ucap Sambodo.

Berikut tiga ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap :

  1. Jalan Sudirman
  2. Jalan Thamrin
  3. Jalan Rasuna Said
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com