Hal itu dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dalam keterangannya, Selasa (24/8/2021).
"Kebijakanya masih sama, kami putar balik (bagi kendaraan yang melanggar). Kemudian untuk kami data dengan tilang kami akan kaji bersama," ujar Sambodo.
Dia menegaskan, keputusan sanksi tilang masih melihat hasil evaluasi pada pemberlakuan aturan ganjil genap pekan ini dari yang semula delapan titik menjadi tiga ruas jalan.
"Apakah minggu depan sudah bisa dilaksanakan (sanksi tilang) atau dua-duaanya. Kami putar balik, tapi di mulut-mulut jalan. Tetapi kalau kami temukan sudah di tengah kawasan, mungkin dia menerobos dan sebagainya, bisa saja kami lakukan penindakan tilang," ucap Sambodo.
Sambodo mengatakan, dalam aturan ganjil genap yang jumlah titiknya berkurang akan dilakukan sosialisasi dan adanya pemasangan rambu-rambu sebelum nantinya diberlakukan sanksi tilang.
"Kami bersama Dishub memasang rambu terlebih dahulu, menyosialisasikan rambu tersebut kepada masyarakat dan setelah itu kami lakukan penindakan tilang Pasal 287 ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu," kata Sambodo.
Sebelumnya, Ditlantas memastikan tetap memberlakukan aturan ganjil genap sebagai pengganti penyekatan untuk menekan mobilitas masyarakat di Jakarta. Hanya saja, semula aturan ganjil genap yang diberlakukan pada delapan titik jalan kini menjadi tiga ruas jalan di Jakarta.
"Ganjil genap yang tadinya delapan, satu minggu ke depan mulai tanggal 26 sampai 30 Agustus 2021 kita akan berlakukan jadi tiga kawasan," ujar Sambodo.
Waktu penerapan ganjil genap yang akan diberlakukan masih sama dengan sebelumnya yakni mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.
Adapun kendaraan yang dikecualikan atau diperbolehkan melintas sama yakni sepeda motor, kendaraan pelat kuning, kendaraan pelat merah, dan kendaraa TNI dan Polri.
"Kendaraan pelat hitam ini yang dikecualikan para wartawan, tenaga kesehatan, dokter atau tenaga kesehatan. Selain itu diberlakukan ganjil genap," ucap Sambodo.
Berikut tiga ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap :
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/24/17095661/polisi-pertimbangkan-sanksi-tilang-bagi-pelanggar-ganjil-genap-saat-ppkm