Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Konten Menista Agama, Youtuber Muhammad Kece Bisa Kena UU ITE Tanpa Restorative Justice

Kompas.com - 25/08/2021, 20:38 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) turut menyoroti kasus yang menjerat youtuber Muhammad Kece terkait pernyataan diduga menistakan agama dalam konten yang diunggah melalui kanal pribadinya.

Banyak pihak yang melaporkan perbuatan Kece ke polisi. Terkini, Presiden Kongres Pemuda Indonesia Pitra Romadoni yang membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Muhammad Kece juga dilaporkan atas dugaan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 tentang Undang-Undang ITE.

"Pengenaan pasal terhadap seseorang adalah kewenangan penyidik dengan melihat laporan pelapor, saksi-saksi dan bukti. Jadi bisa saja dijerat berlapis, termasuk dengan menggunakan UU ITE," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi, Rabu (25/8/2021).

Baca juga: Youtuber Muhammad Kece Juga Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penistaan Agama

Sejauh ini, dalam Surat Edaran (SE) Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus yang berkaitan Undang-Undang ITE dikedepankan dengan restorative justice atau pendekatan yang untuk mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
 
Poengky mengatakan, hanya saja dalam kasus yang menjerat Muhammad Kece penyelesaian masalah tidak dapat dilakukan dengan restorative justice karena mengandung unsur SARA.

"Berdasarkan SE Kapolri, untuk kasus-kasus yang bersifat memecah belah tidak bisa dilakukan restorative justice, termasuk kasus-kasus SARA," kata Poengky.

Baca juga: Polri: 20 Video Youtuber Muhammad Kece Sudah Diblokir

Adapun Muhammad Kece telah ditangkap penyidik Bareskrim Polri di Bali pada hari ini, Rabu.

Penangkapan Muhammad Kece dilakukan setelah penyidik Polri menaikkan status perkara ke tahap penyidikan usai mendapatkan bukti awal yang cukup.

Diketahui, Muhammad Kece melakukan siaran ceramah dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad serta agama Islam. Video ceramah itu kemudian viral di media sosial.

Kemudian, seorang warga melaporkan video tersebut atas dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Laporan polisi telah diterbitkan sejak 21 Agustus 2021.

Polri pun kemudian memburu keberadaan Muhammad Kece, lalu memblokir video-video Muhammad Kece yang banyak diunggah ulang di YouTube.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com