Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertimbangan Dishub DKI Kurangi Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta

Kompas.com - 26/08/2021, 11:39 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pertimbangan mengurangi ruas jalan yang diterapkan ganjil-genap karena sejumlah pelonggaran yang diterapkan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Pengurangan ruas jalan diatur sesuai dengan pelonggaran aktivitas dan membatasi sektor yang masih dilarang PPKM level 3, bukan untuk memindahkan mobilitas warga ke transportasi umum.

"Pertimbangannya PPKM diturunkan kan ganjil genap sekarang itu tujuannya adalah untuk mengurangi mobilitas masyarakat (di sektor yang tidak dilonggarkan), bukan dalam rangka switching dari angkutan pribadi ke angkutan umum," kata Syafrin saat dihubungi melalui telepon, Kamis (26/8/2021).

Baca juga: Ganjil Genap di Sudirman, Thamrin, Rasuna Said, Polisi: Masih Banyak Pelangar

Sebelumnya ada delapan ruas jalan yang diterapkan ganjil genap, yaitu Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gatot Subroto.

Kini hanya Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said yang dilakukan pembatasan ganjil genap.

Pembatasan di Jalan Sudirman-Thamrin, kata Syafrin, dinilai mampu membatasi mobilitas di area perkantoran yang saat ini masih dibatasi dalam PPKM level 3, khususnya untuk perkantoran di sektor non esensial.

Sedangkan penambahan ganjil genap di Jalan Rasuna Said untuk membatasi mobilitas di kawasan perkantoran Kuningan, Jakarta Selatan.

"Kita harapkan dengan pola ini bisa lebih membatasi (mobilitas) yang tadinya konsentrasi di Sudirman-Thamrin dilakukan ganjil genap, di Rasuna Said yang selama ini tidak ada ganjil genap (mobilitas) tetap padat," kata dia.

Baca juga: Fakta Penangkapan Komplotan Copet di Lift: Beraksi di Mal-mal Jakarta

Terdapat beberapa pengecualian kendaraan yang diperbolehkan melintas dalam ruas ganjil genap, yakni:

- kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas

- kendaraan Ambulans

- kendaraan Pemadam Kebakaran

- kendaraan angkutan umum (plat kuning)

- kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

- sepeda motor

- kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas

- kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yaitu:

* Presiden/Wakil Presiden

* Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah

* Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan

- kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, TNI dan POLRI

- kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara

- kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

- kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI

- kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19

- kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

- kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

- kendaraan pengangkut tabung oksigen

- kendaraan pengangkut logistik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com