JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pertimbangan mengurangi ruas jalan yang diterapkan ganjil-genap karena sejumlah pelonggaran yang diterapkan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Pengurangan ruas jalan diatur sesuai dengan pelonggaran aktivitas dan membatasi sektor yang masih dilarang PPKM level 3, bukan untuk memindahkan mobilitas warga ke transportasi umum.
"Pertimbangannya PPKM diturunkan kan ganjil genap sekarang itu tujuannya adalah untuk mengurangi mobilitas masyarakat (di sektor yang tidak dilonggarkan), bukan dalam rangka switching dari angkutan pribadi ke angkutan umum," kata Syafrin saat dihubungi melalui telepon, Kamis (26/8/2021).
Baca juga: Ganjil Genap di Sudirman, Thamrin, Rasuna Said, Polisi: Masih Banyak Pelangar
Sebelumnya ada delapan ruas jalan yang diterapkan ganjil genap, yaitu Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gatot Subroto.
Kini hanya Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said yang dilakukan pembatasan ganjil genap.
Pembatasan di Jalan Sudirman-Thamrin, kata Syafrin, dinilai mampu membatasi mobilitas di area perkantoran yang saat ini masih dibatasi dalam PPKM level 3, khususnya untuk perkantoran di sektor non esensial.
Sedangkan penambahan ganjil genap di Jalan Rasuna Said untuk membatasi mobilitas di kawasan perkantoran Kuningan, Jakarta Selatan.
"Kita harapkan dengan pola ini bisa lebih membatasi (mobilitas) yang tadinya konsentrasi di Sudirman-Thamrin dilakukan ganjil genap, di Rasuna Said yang selama ini tidak ada ganjil genap (mobilitas) tetap padat," kata dia.
Baca juga: Fakta Penangkapan Komplotan Copet di Lift: Beraksi di Mal-mal Jakarta
Terdapat beberapa pengecualian kendaraan yang diperbolehkan melintas dalam ruas ganjil genap, yakni:
- kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
- kendaraan Ambulans
- kendaraan Pemadam Kebakaran
- kendaraan angkutan umum (plat kuning)
- kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- sepeda motor
- kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
- kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yaitu:
* Presiden/Wakil Presiden
* Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah
* Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan
- kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, TNI dan POLRI
- kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
- kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI
- kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19
- kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
- kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
- kendaraan pengangkut tabung oksigen
- kendaraan pengangkut logistik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.