Kurikulum yang digunakan merupakan materi pembelajaran esensial yang dipilih melalui gugus sekolah
d. Waktu belajar
Waktu pembelajaran tatap muka setiap jenjang berbeda-beda sebagai berikut:
- SMA/SMK sederajat maksimal 35 menit yang dilakukan lima kali atau 175 menit dalam seminggu
- SMP sederajat maksimal 35 menit yang dilakukan 4 kali atau 140 menit dalam seminggu
- SD sederajat maksimal 35 menit yang dilakukan tiga kali atau 150 menit dalam seminggu
- PAUD maksimal 30 menit yang dilakukan dua kali atau 60 menit dalam seminggu
5. Pengawasan protokol kesehatan di sekolah
Setiap sekolah wajib mempersiapkan tim gugus tugas Covid-19 dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
6. Memiliki kesiapan pembukaan sekolah untuk kegiatan belajar tatap muka di satuan pendidikan dan fasilitas untuk sterilisasi sekolah.
7. Penghentian kegiatan belajar mengajar tatap muka terbatas akan dilakukan apabila:
- Ditemukan warga sekolah yang positif Covid-19
- Belajar tatap muka terbatas tida sesuai ketentuan
- Adanya perubahan kebijakan terkait situasi dan kondisi Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.