Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penipu Fahri Azmi yang Mengaku Utusan Jokowi Sempat Bakar Barang Bukti untuk Hilangkan Jejak

Kompas.com - 31/08/2021, 18:28 WIB
Sonya Teresa Debora,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebut bahwa AH, pelaku penipuan kepada artis Fahri Azmi dengan kedok mengaku utusan Presiden RI Joko Widodo, sempat mencoba membakar barang bukti berupa dokumen palsu yang ia terbitkan.

"Ini barang bukti setengah terbakar karena yang bersangkutan (AH) sempat mencoba membakar untuk menghilangkan jejak," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Widodo dalam konferensi pers Selasa (31/8/2021).

Namun, dokumen tersebut baru setengah terbakar dan diamankan oleh polisi sebagai barang bukti.

Adapun, dokumen yang dibakar berjumlah dua lembar.

Baca juga: Pengakuan Fahri Azmi Ditipu Rp 75 Juta, Sempat Diperlihatkan Dokumen Palsu hingga Saldo Pelaku

Dokumen pertama adalah surat palsu yang mengatasnamakan Menteri Sekretaris Negara Praktikno yang dibuat tertanggal 14 Oktober 2020.

"Surat dari Mensesneg RI perihalnya Pergantian Menteri Kabinet Indonesia Maju, di situ dia mengaku-ngaku akan menggantikan Menteri Kesehatan Terawan," kata Ady.

Surat lainnya yang juga diamankan dalam keadaan setengah terbakar adalah surat pengangkatan palsu sebagai utusan khusus Presiden bidang Sustainable Development Goals United Nations oleh Presiden Joko Widodo tertanggal 21 November 2019.

Kepada polisi, AH sudah mengaku bahwa surat itu adalah palsu.

"Sudah kita klarifikasi secara informal dan sudah kita kirimkan secara formal untuk mengecek keaslian," jelas Ady.

Selain itu, AH juga memalsukan data diri dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.

Baca juga: Selain Dirinya, Artis Fahri Azmi Sebut Ada Puluhan Korban Penipu Berkedok Utusan Presiden Jokowi

"Di KTP dia adalah dokter onkologi padahal yang bersangkutan tidak punya kerjaan. Dia pernah kuliah kedokteran tapi tidak selesai," kata Ady.

Usia yang tertulis di KTP AH juga palsu.

"Usia sebenarnya tersangka 29 tahun tapi di KTP 36," jelas Ady.

Kini, AH disangkakan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' di Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com