TANGERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 20 orang diperiksa sebagai saksi atas peristiwa kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (8/9/2021) dini hari.
Dalam kebakaran yang terjadi di Blok C2 itu diketahui ada 41 korban tewas, delapan orang luka berat, dan 72 orang luka ringan.
Baca juga: 41 Korban Tewas Terbakar di Lapas Tangerang merupakan Napi Kasus Narkoba, Pembunuhan, dan Terorisme
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Adi Hidayat berujar, pihaknya memeriksa 20 saksi karena diduga ada tindak pidana yang terjadi.
Sebanyak 20 saksi itu terdiri petugas lapas yang piket saat kebakaran terjadi, petugas lapas yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), dan napi selamat yang menempati Blok C2.
"Karena diduga terjadi tindak pidana, maka kami mengumpulkan alat bukti," ungkap Tubagus kepada awak media, Rabu.
"Disamping alat bukti, ada juga pemeriksaan saksi yang saat ini bekerja sama dengan Polres Metro Tangerang Kota," sambungnya.
Baca juga: 41 Napi Tewas Terbakar di Lapas Tangerang, Dua Korban WN Portugal dan Afrika Selatan
Saat ini, sebanyak 20 orang itu sedang diperiksa di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kota Tangerang.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti sebelumnya menyatakan, kebakaran terjadi sekitar pukul 01.50 WIB.
"Betul, kebakarannya terjadi sekitar pukul 01.50 WIB. Kebakaran bermula dari Blok C Lapas Kelas I Tangerang," kata Rika.
Kepolisian menduga bahwa kebakaran tersebut terjadi lantaran korsleting listrik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.