TANGERANG, KOMPAS.com - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengemuakan, penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) yang melampaui kapasitas (overcapacity) merupakan permasalahan yang terjadi di semua lapas di Indonesia.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menegaskan, penghuni yang berlebih disebabkkan oleh sistem pemidanaan para narapidana (napi) narkoba.
"Soal overcapacity ini sistemik, berhubungan langsung dengan sistem pemidanaan," kata Taufan di Lapas Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Kamis (9/8/2021).
Baca juga: Komnas HAM Datangi Lapas Tangerang, Gali Penyebab Kebakaran dan Pastikan Hak Korban
"Contoh misalnya, orang yang sebetulnya pengguna narkoba dan dalam sistem pemidanaan kita, dia dipenjarakan sekian lama dan jumlahnya besar sekali di seluruh Indonesia, sehingga itu membuat overcapacity (di lapas)," ujar dia.
Karena itu, Komnas HAM dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan membuat nota kesepahaman (momerandum of understanding/MoU) soal pembenahan sistem lapas di seluruh Indonesia.
Baca juga: Peta Data: 77 Persen Lapas/Rutan di Indonesia Kelebihan Penghuni
Taufan menyebutkan, pihaknya menginginkan adanya perubahan dalam sistem pemidanaan napi narkoba. Menurut dia, bentuk tindak lanjut yang berbeda perlu diterapkan terhadap para napi narkoba.
"Mungkin dicari pendekatan yang lain untuk orang orang yang melakukan satu kesalahan seperti ini," ucap Taufan.
Dia menambahkan, di negara lain, para terdakwa kasus narkoba sudah tak lagi harus dipenjara sebagai konsekuensi atas tindakannya.
Namun, di Indonesia, pelaku yang terjerat kasus narkoba masih harus mendekam dibalik jeruji besi sebai hukumannya.
Baca juga: Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang Tambah 3, Total Jadi 44 Orang
"Di banyak negara sebetulnya sudah tidak lagi dimasukkan ke lapas, tapi sistem hukum kita masih seperti itu," ujar dia.
Taufan sebelumnya menyatakan, penghuni lapas yang berlebih menjadi salah satu penyebab banyaknya napi tewas dalam kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang. Lapas tersebut terbakar pada Rabu kemarin. Akibat peristiwa itu, 44 napi tewas dan puluhan warga binaan lainya luka berat serta luka ringan.
Usia Lapas Kelas I Tangerang yang sudah 49 tahun juga menjadi salah satu permasalahan yang dapat menyebabkan kebakaran bisa terjadi. Meski demikian, Komnas HAM bakal menunggu hasil penyelidikan kepolisian soal penyebab kebakaran yang terjadi di lapas tersebut.
Adapun kepolisian menduga bahwa kebakaran itu terjadi lantaran hubungan arus pendek listrik alias korsleting listrik.
Komnas HAM meminta kepada kepolisian agar melakukan penyidikan yang mendalam, objektif, dan transparan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.