“Kami tidak memiliki siapa-siapa di sini. Kami tinggal jauh dari orangtua, dan tidak tahu ke mana harus melapor. Kami juga tidak tahu apa yang akan terjadi pada diri kami jika Angelo dilaporkan,” imbuhnya.
Baca juga: Polres Depok Lanjutkan Kasus Bruder Angelo, Biarawan yang Diduga Cabuli Anak-anak Panti
Selama tinggal di panti asuhan di Depok, anak-anak panti disekolahkan oleh Angelo.
Diberitakan bahwa Angelo ataupun kaki tangannya sering mendatangi daerah-daerah, seperti di Sumatera Utara, Maluku dan Nusa Tenggara Timur, untuk “menjaring” anak-anak yang akan ditempatkan di panti asuhannya di Depok.
Anak-anak tersebut datang dari keluarga miskin. Mereka dijamin akan mendapatkan pendidikan jika mau tinggal di panti asuhan tersebut.
“(Kalau Angelo dilaporkan), siapa yang akan membayar uang sekolah kami? Orangtua kami miskin. Kami juga tidak bisa kembali ke rumah karena tidak memiliki uang transport,” beber Lorenzo.
Akhirnya pada 13 September 2019, Angelo dilaporkan ke polisi oleh para terduga korban pelecehan. Pria tersebut kemudian ditahan.
Namun, Angelo hanya mendekam dalam penjara selama tiga bulan karena polisi tidak mampu melengkapi berkas pemeriksaan dan melanjutkan kasus tersebut ke tingkat pengadilan.
Menurut polisi, sulit untuk menghimpun barang bukti dan keterangan dari anak-anak korban pencabulan karena mereka sudah terpencar. Panti asuhan di mana mereka tinggal dibubarkan ketika Angelo ditangkap.
Usai bebas dari penjara, Angelo dikabarkan kembali mendirikan panti asuhan dan yayasan bernama Fajar Cahaya Harapan. Yayasan tersebut terdaftar di kementerian pada 14 April 2020.
Baca juga: Anak Panti Asuhan yang Dicabuli Biarawan di Depok Diduga Lebih dari 3 Orang
Berbagai kalangan mulai resah karena dikhawatirkan Angelo akan kembali mengulangi perbuatannya terhadap anak-anak di panti asuhan.
Pada September 2020, publik mendesak Polres Metro Depok untuk membuka kembali kasus itu. Apalagi, kasus itu sebetulnya tidak serta-merta gugur karena Angelo bebas dari masa penahanan.
Akhirnya, pada 7 September 2020, tim kuasa hukum mendampingi pelapor untuk membuat laporan baru atas kasus pelecehan tersebut ke Polres Metro Depok dengan laporan nomor LP/2096/K/IX/2020/PMJ/Restro Depok.
(Penulis: Margareth S. Aritonang)
Artikel di atas telah tayang di thejakartapost.com dengan judul "‘Our lives were in his hands’: Boys recount sexual abuse by 'night bat'"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.