Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi Korban Tewas akibat Kebakaran Lapas Tangerang Terus Berjatuhan

Kompas.com - 14/09/2021, 09:46 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Dua narapidana (napi) korban kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang meninggal dunia di RSUD Kabupaten Tangerang pada Senin (13/9/2021).

Kedua orang itu termasuk dalam deretan napi terluka berat sehingga harus dirawat di rumah sakit.

Awalnya, ada 10 napi yang dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang. Namun, tujuh napi yang dirawat meninggal dunia dalam waktu yang berbeda.

Dengan demikian, saat ini tinggal tiga napi masih dirawat di RS tersebut.

Dua napi tewas dalam sehari

Kepala Instalasi Hukum, Publikasi, dan Informasi RSUD Kabupaten Tangerang Hilwani berujar, napi berinisial M (44) meninggal pada Senin pukul 18.06 WIB.

"(Kadar luka bakar M) sekitar 25 persen, jam 18.06 WIB meninggal," ucapnya melalui sambungan telepon, Senin.

M baru saja menjalani operasi debridement untuk kedua kalinya pukul 10.00-12.00 WIB.

Debridement adalah operasi pembersihan luka dan pengangkatan jaringan yang terbakar. Tujuannya untuk meringankan peradangan yang dialami korban.

Baca juga: Tambah Lagi 1 Napi, Hari Ini Ada 2 Korban Kebakaran Lapas Tangerang yang Meninggal

Namun, usai menjalani operasi, kondisi M terus memburuk sampai akhirnya meninggal dunia.

Selang sekitar satu jam, I (27) tewas sekitar pukul 19.00 WIB.

Hilwani menyatakan, I mengalami trauma inhalasi dan derajat luka bakar 98 persen.

"Tuan I, trauma inhalasi dan luka bakar 98 persen, meninggal jam 19.00 WIB," kata Hilwani.

Dia menyebutkan, jenazah I masih berada di RSUD Kabupaten Tangerang.

Korban tewas terus berjatuhan

Seperti diketahui, 41 napi tewas di tempat akibat kebakaran Lapas Tangerang pada Rabu (8/9/2021), sedangkan puluhan lainnya mengalami luka.

Sebanyak 10 korban yang mengalami luka berat dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com