Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Kasus Skimming ATM yang Dilakukan WN Rusia dan Belanda, Pelaku Raup Rp 17 Miliar

Kompas.com - 15/09/2021, 19:13 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membongkar kasus skimming yang dilakukan oleh dua warga negara asing (WNA) dan warga Indonesia terhadap salah satu nasabah bank.

Kedua WNA itu berinisial VK asal Rusia dan NG asal Belanda. Satu pelaku lain, RW merupakan warga negara Indonesia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula adanya beberapa nasabah bank pelat merah menyadari adanya transaksi pada ATM, namun tidak dilakukan olehnya.

"Setelah pengecekan melalui rekaman CCTV pada mesin ATM diketahui transkasi tersebut bukan si pemilik sendiri. Ini kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Yusri kepada wartawan, Rabu (15/9/2021).

Baca juga: Kejahatan Skimming ATM, Begini Hukumnya

Polisi melakukan penyelidikan dari laporan yang diterima dari sejumlah nasabah bank dan menangkap para pelaku yang tergabung dalam sindikat pencurian dengan skimming.

"Ini awalnya ada sindikat mencuri data nasabah bank menggunakan skimming. Jadi ada alat yang dia pasang di ATM untuk mencuri data. Jadi setiap nasabah ambil (uang) ATM dengan kartunya," kata Yusri.

Setelah berhasil mencuri data nasabah, para pelaku kemudian memindahkan ke dalam blank card atau kartu kosong yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Kemudian para pelaku menarik dan mentransfer uang milik korban. Hasil pencurian itu kemudian dibagi bersama termasuk kepada tersangka yang masih buron.

"Dipotong jatah berdasarkan perintah di atas yang sekarang DPO. Tapi kami sudah ketahui (identitas pelaku yang buron). Total semua diambilkan dari ketiga ini Rp 17 miliar sudah ada ke rekening penampung," kata Yusri.

Baca juga: Jadi Korban Kejahatan Skimming ATM, Apa yang Dapat Dilakukan Nasabah dan Bank?

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti sebanyak 900 blank card atau kartu kosong yang didapat dari penangkapan para pelaku.

"Kami sangkakan Pasal 30 ayat 2 Undang-Undang ITE, Pasal 46 ancaman 7 tahun penjara pasal 32 juncto pasal 48 ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 36 dan pasal 38 juncto Pasal 51 Undang-Undang ITE dan Pasal 363 KUHP serta Pasal 236 KUHP," ucap Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com