"Nah kita berharap dengan adanya pengaduan ini, ini bisa menjadi sarana komplen mereka (keluarga korban) secara langsung ke hadapan negara dengan menggunakan sarana hukum yang ada di negara ini," urai dia.
LBH Masyarakat, Imparsial, LBH Jakarta, dan LPBH Nahdlatul Ulama Tangerang, sebelumya menilai menilai, Yasonna dan jajarannya telah melalaikan tugas yang tercantum dalam Pembukaan UUD Tahun 1945, yakni pemerintah wajib melindungi masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencopot Yasonna dan sejumlah pejabat lainnya yang bertanggung jawab dalam insiden kebakaran tersebut.
Adapun kebakaran Lapas Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021). Akibat kebakaran tersebut, 41 napi tewas di tempat dan puluhan lainnya terluka.
Kemudian, tujuh napi tewas di RSUD Kabupaten Tangerang.
Total napi yang meninggal akibat kebakaran itu berjumlah 48 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.