JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bersalah lima pejabat negara atas pencemaran udara di Ibu Kota.
Kelima pejabat negara tersebut yaitu Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Majelis hakim menghukum kelima pejabat tersebut agar melakukan sejumlah langkah guna memperbaiki kualitas udara di Jakarta, sebagaimana gugatan yang diajukan warga.
Baca juga: Jokowi hingga Anies Divonis Melawan Hukum terkait Penanganan Polusi Udara
"Menghukum tergugat I (Presiden RI) untuk mengetatkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021).
Baca juga: Divonis Bersalah Soal Polusi Udara Jakarta, Jokowi dan Anies Diharapkan Tak Banding
Majelis hakim juga menghukum Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku tergugat II agar melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas ketiga provinsi.
Selanjutnya, majelis hakim juga menghukum Menteri Kesehatan selaku Tergugat III untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kinerja Gubernur DKI Jakarta dalam pengendalian pencemaran udara.
Baca juga: Divonis Bersalah Soal Polusi Udara Jakarta, Anies: Kami Memutuskan Tidak Banding
Lalu, majelis hakim juga menghukum Menteri Dalam Negeri selaku Tergugat IV untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan Gubernur DKI Jakarta dalam penyusunan strategi rencana aksi pengendalian pencemaran udara.
Terakhir, majelis hakim menghukum Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.
Gubernur DKI Jakarta juga diminta menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan tentang pengendalian pencemaran udara. Gubernur DKI Jakarta juga harus menyebarluaskan informasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat.
Baca juga: Polusi Udara Bikin Harapan Hidup Warga Jakarta Terpangkas 5,5 Tahun
"Menghukum Tergugat V (Gubernur DKI Jakarta) mengetatkan baku mutu udara ambien daerah untuk provinsi DKI Jakarta yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," ujar hakim.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.