DEPOK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, akhirnya meningkatkan status perkara dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok ke tingkat penyidikan, Rabu (15/9/2021).
Kejari Depok meningkatkan status perkara itu lantaran menemukan unsur pidana korupsi dalam tahap penyelidikan.
Kedua, dugaan korupsi pada Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok yang dilaporkan ke Kejari Depok dinaikkan ke tingkat penyidikan seluruhnya.
Baca juga: Dikritik karena Lama Ungkap Dugaan Korupsi Damkar Depok, Ini Tanggapan Kejaksaan
"Yang pertama terkait dengan pengadaan seragam dan sepatu PDL, itu surat perintah penyidikan pertama. Surat perintah penyidikan kedua, adalah tentang pemotongan gaji," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro, kepada wartawan pada Jumat ini.
"Jadi ada dua surat perintah penyidikan," ia menambahkan.
Dugaan korupsi pengadaan seragam dan sepatu PDL merupakan kasus tahun 2019.
Sementara itu, pemotongan gaji yang dimaksud ialah disunatnya honorarium penanganan Covid-19 bagi para pemadam kebakaran pada 2020.
Butuh waktu sekitar lima bulan bagi jaksa untuk menaikkan perkara itu dari penyelidikan ke penyidikan.
Kejari sempat dianggap lama memproses kasus itu. Sri Kuncoro mengungkapkan beberapa alasan.
"Kami harus beberapa kali ekspos (kasus), ada diskusi dengan Kejaksaan Tinggi dan teman-teman beberapa kali ekspos. Melalui ekspos kan ada arahan tentang apa yang harus dilengkapi lagi dan apa yang sudah (lengkap)," kata dia.
Ia kemudian memberi contoh soal pemanggilan berulang terhadap pihak-pihak tertentu yang disebutnya untuk "mempertebal keyakinan bahwa memang ada dugaan tindak pidana korupsi".
Baca juga: 4 Penyebab Dugaan Korupsi Damkar Depok Belum Terungkap Versi Kejaksaan
"Sekarang sudah kami temukan (unsur pidana korupsi), secara perbuatannya ada, dan sekarang langkah berikutnya tinggal mencari siapa yang harus bertanggung jawab berdasarkan alat-alat bukti yang coba kami gali lagi terus-menerus," kata Sri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.