Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi hingga Anies Divonis Bersalah atas Polusi Udara, Sebuah Kemenangan Warga Negara

Kompas.com - 18/09/2021, 10:48 WIB
Ihsanuddin,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Greenpeace Indonesia mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan warga atas polusi udara di Jakarta.

"Ini adalah sebuah kemenangan warga negara yang gugatannya diterima dan membuktikan bahwa tergugat, Presiden hingga Gubernur DKI jakarta, melakukan perbuatan melawan hukum," kata Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia Bondan Andriyanu kepada Kompas.com, Sabtu (18/9/2021).

Bondan mengatakan, kemenangan ini adalah kemenangan bersama yang perlu dirayakan bersama. Masyarakat kini sudah selangkah lebih maju untuk mewujudkan udara bersih bagi anak cucu di masa mendatang.

"Banyak yang harus dilakukan oleh pihak tergugat dalam hal pengendalian pencemaran udara. Ini lah kerja bersama sesungguhnya dimana kita harus pantau bersama dan pastikan bahwa itu dilaksanakan oleh pihak tergugat," kata Bondan.

Baca juga: Anies Tak Banding Vonis Soal Polusi Udara, Penggugat Berharap Itu Bukan Hanya Wacana Politik

Bondan pun mengingatkan pada para tergugat, bahwa gugatan ini bukan lah untuk meminta ganti rugi, melainkan meminta agar para tergugat melaksanakan tugas dan kewajibannya melindung masyarakat dari bahaya polusi udara.

Untuk itu diharapkan tidak ada upaya banding yang akan diambil oleh pihak tergugat mengingat gugatan ini hanyalah permohonan masyarakat kepada pemerintah untuk melaksanakan tugasnya.

"Ingat di persidangan sudah dibuktikan bahwa pihak tergugat gagal melakukan itu," kata Bondan.

Putusan soal polusi udara ini berawal dari gugatan 32 warga yang diajukan ke PN Jakpus pada 4 Juli 2019 lalu.

Baca juga: Sederet PR Anies Usai Divonis Bersalah atas Polusi Udara Jakarta

Pada Kamis (16/9/2021), majelis hakim memutuskan mengabulkan sebagian gugatan warga tersebut sekaligus memvonis lima pejabat negara bersalah atas polusi udara di ibu kota.

Kelimanya yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

“Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa para tergugat sudah mengetahui bahwa udara di DKI Jakarta tercemar selama bertahun-tahun.

Baca juga: Beda Jokowi dan Anies Sikapi Vonis Bersalah atas Polusi Udara Jakarta

 

Namun para pemangku kepentingan tidak banyak mengeluarkan kebijakan untuk memperbaiki hal itu.

Majelis hakim pun menghukum kelima pejabat tersebut melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan pihaknya tidak akan mengajukan banding dan siap melaksanakan perintah hakim demi udara Jakarta yang lebih baik.

Sementara Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan, Presiden Jokowi masih menunggu hasil kajian KLHK untuk merespons putusan majelis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com