JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pengendara sepeda motor terlihat memutarbalikkan kendaraan mereka saat petugas mengadakan razia crowd free night di Bundaran Senayan, Minggu (19/9/2021) dini hari.
Mereka panik setelah mengetahui petugas berjaga dalam razia malam bebas kerumunan itu.
"Sejumlah pengendara sepeda motor yang datang dari arah Blok M, mencoba berbalik arah untuk menghindari razia crowd free night," kata jurnalis Kompas TV.
Baca juga: Polisi Tindak Pengendara dengan Knalpot Bising Saat Crowd Free Night
Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana mengatakan, hingga pukul 02.00 WIB, setidaknya ada 300 kendaraan roda dua yang terjaring razia.
"Penegakkan hukum yang dilaksanakan dengan menggunakan tilang, sasaran (kendaraan) knalpot bising, kemudian kelengkapan kendaraan, dan kendaraan melawan arus," kata Rusdy kepada wartawan, Minggu dini hari.
Rusdy menuturkan, kendaraan yang melanggar akan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polisi Tilang 314 Kendaraan dalam Crowd Free Night Semalam
"(Untuk barang berbahaya) tidak ada. Sudah kami geledah, tetapi tidak ditemukan," kata Rusdy.
Crowd free night diberlakukan guna menekan mobilitas masyarakat di Jakarta. Aturan tersebut diberlakukan pada akhir pekan, yakni Jumat, Sabtu dan Minggu.
Kebijakan itu diterapkan di empat titik, yakni Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin, SCBD, Kemang Raya, dan Asia-Afrika.
Baca juga: Sasar Tiga Kendaraan Saat Crowd Free Night, Polisi: Penegakan Hukum dengan Penilangan
Waktu pemberlakuan crowd free night di empat ruas jalan tersebut dibagi menjadi dua tahap, yakni pukul 22.00-24.00 WIB dan 24.00-04.00 WIB.
Penerapan waktu crowd free night tahap pertama dilakukan dengan filterisasi kendaraan baik pribadi maupun komunitas.
Dengan demikian, bagi pengendara yang tergabung dalam komunitas, terlebih menggunakan kendaraan dengan knalpot bising, tidak diperbolehkan melintas.
Sementara itu, pada pukul 24.00-04.00 WIB hanya diperbolehkan untuk kendaraan darurat, tamu hotel, dan warga penghuni di jalan yang diberlakukan aturan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.