JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menyatakan bahwa dua kurir narkoba berinisial JM dan MT menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli dan menggunakan sabu.
Hal itu disampaikan Guruh saat menggelar jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (20/9/2021).
"Uangnya digunakan untuk kehidupan sehari-hari, termasuk juga untuk nyabu. Hasil tes urine positif juga, dia pengguna," kata Guruh.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Kurir Narkoba, Barang Bukti 2 Kilogram Sabu
Guruh melanjutkan, JM dan MT ditangkap setelah kedapatan membawa 2 kilogram narkoba jenis sabu. Sebagai kurir mereka mendapat upah sebesar Rp 60 juta.
"Mereka kurir, sekali mengantar ini dibayar Rp 30 juta per kilo, satu kilo Rp 30 juta. Artinya kalau dia bawa 2 kilo (upahnya) Rp 60 juta," lanjutnya.
Kasus ini terungkap berkat informasi adanya transaksi narkoba di kawasan Penjaringan Jakarta Utara. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan.
Baca juga: Polisi: 2 Kurir yang Bawa 2 Kilogram Sabu-sabu Dibayar Rp 60 Juta
Kedua pelaku ditangkap di Jalan Prof Dr Latumeten Raya, di samping SPBU Pertamina Jelambar, Grogol Petamburan Jakarta Barat saat hendak mengantar barang haram tersebut kepada pemesan.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti 23 klip plastik berisi sabu dengan total berat 2 kilogram.
"Lalu dilakukan penggeledahan isi tas berwarna hijau yang dibawa JM pada saat itu setelah dibuka isi tas tersebut berhasil ditemukan barang bukti," ucap Guruh.
Guruh menyebut, JM dan MT telah satu tahun menjadi kurir narkoba. Mereka biasa mendapatkan barang dari seseorang berinisial A, yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
Guruh menuturkan, berdasarkan pengakuan pelaku, mereka sudah mengantarkan narkoba srbanyak dua kali dalam satu bulan ini.
Sebelumnya JM dan MT pernah membawa 3 kilogram sabu yang dikirim ke wilayah Penjaringan Jakarta Utara.
"Sementara baru sekali ini tertangkap tapi sudah beberapa kali melakukan sudah berjalan selama 1 tahun sebagai kurir," tutur Guruh.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.