Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Masih Dirawat di RS

Kompas.com - 20/09/2021, 18:35 WIB
Muhammad Naufal,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Satu narapidana korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang masih dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, hingga Senin (20/9/2021).

Kepala Instalasi Hukum Publikasi dan Informasi RSUD Kabupaten Tangerang Hilwani berujar, satu napi berinisial Y (33) telah menjalani operasi debridement untuk kelima kalinya pada Senin pagi.

Debridemant adalah operasi pembersihan luka, pengangkatan jaringan yang terbakar. Tujuannya meringankan peradangan yang dialami korban.

Operasi tersebut berjalan dengan lancar.

Baca juga: Tiga Petugas Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang

"Enggak ada masalah, kalau pasien ini sudah bagus sih. Enggak ada kemungkinan berpotensi perburukan lagi," tutur Hilwani melalui sambungan telepon, Senin.

Meski demikian, Y masih harus menjalani operasi debridement beberapa kali lagi.

Warga binaan itu juga masih harus dipantau dan menerima perawatan secara rutin, terutama luka bakar yang diderita di bagian punggungnya.

Pasalnya, masih ada jaringan kulit Y yang kurang sehat.

"Tinggal nanti dipantau, soalnya di punggungnya mesti dirawat lukanya secara rutin," kata dia.

"Luka bakar itu perawatan bisa lebih dari tiga minggu, tapi kalau lukanya sudah bagus, (bisa) rawat jalan. Kalau lukanya belum bagus, dirawat inap di RS," sambungnya.

Oleh karena itu, pihak RS belum menentukan waktu pengembalian Y ke lapas.

Di satu sisi, S (35), napi yang telah dikembalikan ke lapas pada pekan lalu, masih harus menjalani pemeriksaan rutin alias rawat jalan.

Baca juga: Berpulang Jelang Bebas akibat Kebakaran Lapas Tangerang...

S masih harus rawat jalan setelah menjalani operasi patah tulang tertutup pada pekan lalu.

"Nanti kontrol lagi, biasanya 3-5 hari pasca-operasi, dalam minggu ini," sebut Hilwani.

Kebakaran Lapas Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Akibat kebakaran itu, 41 napi tewas di tempat dan puluhan warga binaan terluka.

Kemudian, delapan napi meninggal saat dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang. Total ada 49 napi yang tewas akibat kebakaran hebat tersebut.

Baca juga: Kedubes Terima Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Asal Portugal

Hasil penyidikan sementara kepolisian, tiga petugas lapas ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut berinisial RU, S dan Y.

Namun, polisi tidak menyebut jabatan mereka.

Mereka dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com