JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang membeberkan alasan kliennya melaporkan aktivis Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Malidiyanti terkait pencemaran nama baik.
Luhut Binsar melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/20211).
"Melaporkan (Haris dan Fatia) itu karena mereka sudah dikasih kesempatan untuk menyampaikan peemintaan maaf atas pernyataan tidak benar tidak ditanggapi," ujar Juniver.
Dengan demikian, kata Juniver, Luhut memproses Haris dan Fatia melalui jalur hukum guna membuktikan pernyataan yang ditudingkan melalui kanal YouTube.
"Nanti diproses hukum inilah dibuktikan apa benar atau tidak pernyataanya itu. Kami mengatakan pernyataan itu tidak benar makanya kita membuat laporan," ucap Juniver.
Juniver menambahkan, pihaknya juga sudah menyerahkan barang bukti berupa video pernyataan Haris dan Fatia yang menuding Luhut 'bermain' di tambang di kawasan Papua.
"Ada video semua sudah kita siapkan ke penyidik apa yang dibutuhkan penyidik," ucap Juniver.
Sebelumnya, Luhut B Penjaitan melaporkan Haris dan Fatia terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan Luhut sudah teregister dengan nomor LP/B/4702/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021).
Baca juga: Duduk Perkara Luhut Laporkan Haris Azhar dan Fatia Kontras ke Polisi
"Saya melaporkan pencemaran nama baik saya dengan polisi. Haris Azhar dan Fatia (yang dilaporkan)," kata Luhut kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
Luhut dan tim pengacaranya melaporkan Haris dan Fatia berkaitan dengan percakapan keduanya di kanal YouTube. Keduanya menyebut Luhut 'bermain' dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.
Luhut dan tim pengacaranya sudah dua kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia. Dalam somasi tersebut, Luhut menuntut permintaan maaf yang ditayangkan di akun YouTube Haris.
Kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani sebelumnya mengatakan, dua somasi yang dilayangkan Luhut telah dijawab kliennya. Menurut Julius, kata 'bermain' merupakan cara Fatia untuk menjelaskan secara sederhana kajian yang dibuat Kontras dan sejumlah LSM soal kepemilikan tambang di Intan Jaya Papua.
"Kata ‘bermain” itu ada konteksnya, yaitu kajian sekelompok NGO (non governmental organisation). Kajian itu yang kemudian dijelaskan Fatia dalam bahasa yang sederhana,” ujar Julius.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.