JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat meluncurkan Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) yang terdampak pandemi Covid-19.
Sasaran penerima bantuan adalah satu juta PKL dan pemilik warung di Indonesia, seperti yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui covid19.go.id.
Adapun total bantuan yang akan diterima masing-masing pedagang adalah Rp 1,2 juta.
Karena jumlah penerima bantuan terbatas, maka terdapat sejumlah aturan dan syarat dalam menyalurkan bantuan tersebut.
Baca juga: Luhut Binsar Laporkan Haris Azhar dan Fatia Kontras ke Polisi Terkait Pencemaran Nama Baik
Syaratnya adalah sebagai berikut:
Sementara itu, mekanisme dari penyaluran bantuan adalah sebagai berikut:
Baca juga: Duduk Perkara Luhut Laporkan Haris Azhar dan Fatia Kontras ke Polisi
“Bantuan tunai untuk PKL, warung, warteg, akan segera dijalankan karena seluruh regulasi sudah lengkap,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, Senin (6/9/2021) lalu.
Dilaporkan sejumlah wilayah di Jakarta telah mulai menyalurkan dana bantuan Rp 1,2 juta tersebut ke sejumlah PKL dan pemilik warung sejak Selasa (21/9/2021) kemarin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.