Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/09/2021, 13:20 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat meluncurkan Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) yang terdampak pandemi Covid-19.

Sasaran penerima bantuan adalah satu juta PKL dan pemilik warung di Indonesia, seperti yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui covid19.go.id.

Adapun total bantuan yang akan diterima masing-masing pedagang adalah Rp 1,2 juta.

Karena jumlah penerima bantuan terbatas, maka terdapat sejumlah aturan dan syarat dalam menyalurkan bantuan tersebut.

Baca juga: Luhut Binsar Laporkan Haris Azhar dan Fatia Kontras ke Polisi Terkait Pencemaran Nama Baik

Syaratnya adalah sebagai berikut:

  1. Lokasi usaha berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (Jabodetabek ada dalam wilayah PPKM Level 3),
  2. Calon penerima belum mendapat Bantuan Produktif Ulta Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan UKM,
  3. Melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sementara itu, mekanisme dari penyaluran bantuan adalah sebagai berikut:

  • TNI dan Polri melakukan pendataan,
  • Kemudian dilakukan penyaluran dana secara langsung oleh petugas dengan dibantu Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat.

Baca juga: Duduk Perkara Luhut Laporkan Haris Azhar dan Fatia Kontras ke Polisi

Bantuan tunai untuk PKL, warung, warteg, akan segera dijalankan karena seluruh regulasi sudah lengkap,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, Senin (6/9/2021) lalu.

Dilaporkan sejumlah wilayah di Jakarta telah mulai menyalurkan dana bantuan Rp 1,2 juta tersebut ke sejumlah PKL dan pemilik warung sejak Selasa (21/9/2021) kemarin.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerangan JPO Depan Trisakti Dikeluhkan Redup, Pengamat: Jangan-jangan Tidak Ada Anggaran...

Penerangan JPO Depan Trisakti Dikeluhkan Redup, Pengamat: Jangan-jangan Tidak Ada Anggaran...

Megapolitan
Penyalurannya Tak Merata, Golkar DKI Usul Bantuan KJP Dialihkan Jadi Sekolah Gratis

Penyalurannya Tak Merata, Golkar DKI Usul Bantuan KJP Dialihkan Jadi Sekolah Gratis

Megapolitan
Dokter Gadungan di Bekasi Praktik 5 Tahun, Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Dokter Gadungan di Bekasi Praktik 5 Tahun, Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Megapolitan
Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Megapolitan
Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi 'Food Estate' Jakarta

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi "Food Estate" Jakarta

Megapolitan
Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Megapolitan
Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
Polisi dan Warga Ciduk 15 Remaja di Depok yang Hendak Tawuran

Polisi dan Warga Ciduk 15 Remaja di Depok yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com