DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok dan Polres Metro Depok berencana menerapkan kebijakan ganjil-genap di Jalan Margonda Raya pada Oktober 2021.
Kebijakan ini disebut telah disetujui berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari Dinas Perhubungan, Polres, sampai Dinas Perdagangan dan Pariwisata yang membawahi restoran dan hotel di kawasan Margonda.
"Pengalihannya ada sekitar 3 titik penyekatan yang besar," kata Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Depok Ari Manggala kepada Kompas.com, pada Sabtu (25/9/2021).
Baca juga: Ganjil Genap Diprediksi Akan Perlancar Jalan Margonda Depok hingga 50 Persen di Akhir Pekan
"Di sisi utara, penyekatan di Jalan Raya Lenteng Agung dan Komjen M Jasin. Di timur di U-turn Juanda 1 atau akses ramp-off Tol Cijago. Di selatan di Simpang Ramanda, dialihkan ke Jalan Arif Rahman Hakim," jelasnya.
Dari tiga segmen yang ada di Jalan Margonda Raya, pemberlakuan ganjil-genap hanya akan diberlakukan di dua segmen, yaitu segmen flyover UI-Simpang Juanda dan Simpang Juanda-Simpang Ramanda.
Dengan demikian, segmen 1 Jalan Margonda Raya, yaitu dari Simpang Ramanda sampai Simpang Siliwangi/Tugu Jam, akan bebas ganjil-genap.
"Kenapa hanya segmen 2 dan 3, karena segmen 1 itu merupakan ruas jalan yang mengakomodasi pergerakan kendaraan dari arah timur ke barat, maupun ke wilayah utara," jelas Ari.
Namun demikian, hingga kini Ari belum bisa memastikan jam pemberlakuan ganjil-genap di Margonda.
"Kalau kami lihat fluktuasi kecepatan kendaraan di hari Sabtu dan Minggu itu mulai menurun pada pagi hari jam 11.00, dari 30km/jam jadi 26km/jam. Kecepatan itu berangsur normal kembali jam 19.00-20.00," ujar Ari.
"Itu berdasarkan hitung-hitungan teknis transportasi tapi nanti kami akan duduk kembali bersama, apalagi ada jalan nasional di segmen 2. Kami akan menunggu dan berkoordinasi dengan BPTJ terkait dengan pemberlakuan jamnya," jelas dia.
Baca juga: Dishub Akui Ganjil Genap Margonda Dapat Bebani Area Lain di Depok hingga 30 Persen
Sebagai informasi, kebijakan ganjil-genap di Kota Depok rencananya diterapkan hanya pada akhir pekan dan berlaku buat kendaraan roda 4 saja.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok AKBP Andi Indra Waspada menyampaikan, kebijakan ini bertujuan menekan mobilitas warga sehubungan dengan PPKM Level 3.
"Ini berkaitan dengan meningkatnya traffic ataupun arus lalu lintas di akhir pekan, minimal bisa mengurangi kepadatan. Berdasarkan data dan hasil survei dengan beberapa daerah yang sudah menggunakan ganjil-genap, terbukti bisa menurunkan kepadatan arus lalu lintas," jelas Indra kepada wartawan pada Rabu lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.