TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menemukan tujuh tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut selama Januari-September 2021.
Kabid Kebersihan DLH Kota Tangerang Yudi Pradana mengungkapkan, dari tujuh TPS itu, enam di antaranya berada di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Kemudian, satu TPS ilegal ditemukan di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Baca juga: Banyak TPS Ilegal, Pemkot Depok Akan OTT Pembuang Sampah Sembarangan
"Kalau selama ini, tahun 2021, kita temukan satu di Pinang," sebutnya melalui sambungan telepon, Senin (27/9/2021).
"Sama yang enam kemarin ditemukan bersama KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)," lanjutnya.
Yudi berujar, DLH Kota Tangerang telah menyegel TPS ilegal yang berada di Pinang.
Baca juga: Fakta Penyegelan 6 TPS Liar di Kota Tangerang: Diadukan oleh Warga, Pengelola Pasrah
Kemudian, DLH dan KLHK juga telah menutup enam TPS liar yang ditemukan di Neglasari.
"Yang TPS liar di Pinang, itu langsung kita tindak, kita segel. Pembuang sampahnya ketahuan dari mana, langsung kita panggil. Yang enam (TPS ilegal) juga kan disegel," papar Yudi.
Menurut dia, pihaknya selalu mengawasi wilayah-wilayah di Kota Tangerang yang berpotensi dijadikan sebagai TPS liar.
Yudi mengaku tidak kesulitan untuk melakukan pengawasan.
Di satu sisi, dia juga mengaku bahwa ada TPS liar yang dibangun seseorang setelah pihaknya melakukan pengawasan.
"Bukan sulit, kadang-kadang pada saat itu belum kita temukan, tapi besoknya baru muncul, gitu," ungkapnya.
Yudi sebelumnya mengatakan, DLH Kota Tangerang bekerja sama dengan Satpol PP untuk mengawasi enam TPS liar yang disegel KLHK pada Kamis pekan lalu.
Dia menegaskan, warga sekitar dilarang untuk beraktivitas di TPS ilegal itu lantaran telah disegel KLHK.
Yudi berujar, sejak enam TPS itu disegel hingga hari Senin ini, tidak ada warga yang beraktivitas selama DLH melakukan pengawasan bersama Satpol PP Kota Tangerang.
Namun, karena tidak melakukan pengawasan selama 24 jam, Yudi mengaku bahwa dia tak bisa memastikan apakah memang tidak ada warga yang kembali beraktivitas di TPS ilegal itu.
Dia menambahkan, jika memang ada warga yang masih beroperasi di enam TPS liar itu, DLH bakal melapor ke KLHK selaku pihak yang menyegel enam titik itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.