Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Viani Limardi yang Dipecat PSI sebagai Kader Tak Hadiri Rapat Paripurna Interpelasi

Kompas.com - 28/09/2021, 12:52 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi tidak terlihat ikut dalam rapat paripurna pembahasan hak interpelasi terkait Formula E.

Anggota Dewan yang dipecat sebagai kader PSI ini tidak mengisi daftar hadir peserta rapat paripurna.

Pantauan Kompas.com, Viani juga tidak terlihat di dalam ruang rapat paripurna. Dari delapan anggota DPRD Fraksi PSI, tujuh orang di antaranya hadir dalam rapat paripurna.

Ketua Fraksi PSI Idris Ahmad enggan menjawab absennya satu anggota Dewan yang sudah dipecat dari DPP PSI itu.

Sebelumnya, DPP PSI memecat anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi.

Pemecatan tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimmo.

"Betul diberhentikan," ujar Ariyo saat dihubungi melalui telepon, Senin (27/9/2021).

Baca juga: PSI Pecat Anggota DPRD DKI Viani Limardi Lantaran Gelembungkan Dana Reses dan Langgar Ganjil Genap

Alasan pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Nomor 513/SK/DPP/2021 tentang Sanksi Pemberhentian Selamanya sebagai Anggota PSI terhadap Viani Limardi

Dalam keputusan tersebut, Viani disebut melakukan pelanggaran Pasal 5 angka 3 aturan perilaku anggota legislatif PSI.

"Karena adanya penggelembungan pelaporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses dan/atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya, yang telah dilakukan secara rutin, atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jl. Papanggo 1 RT01/RW02, tanggal 2 Maret 2021, Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," tulis SK pemecatan yang diteken 25 September 2021 oleh Ketua Umum DPP PSI Grace Natalie.

Selain pelanggaran penggelembungan dana reses, Viani juga disebut melanggar pasal 4 angka 3 aturan perilaku anggota legislatif PSI karena tidak mematuhi instruksi DPP PSI pascapelanggaran peraturan sistem ganjil-genap 12 Agustus 2021.

Baca juga: Dipecat PSI, Anggota DPRD DKI Viani Limardi Disebut Rutin Gelembungkan Dana Reses

Pelanggaran terakhir, Viani disebut tidak melakukan instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid-19 tertanggal 3 April 2020, sesuai dengan pasal 11 angka 7 aturan perilaku anggota legisliatif PSI 2020.

Viani disebut sudah diberikan surat peringatan pertama, kedua dan akhirnya di surat peringatan ketiga dilakukan pemberhentian selamanya.

Sementara itu, Viani membantah tudingan penggelembungan dana reses yang tertulis dalam surat pemecatannya yang dikeluarkan DPP PSI.

"Sebenarnya (alasan pemecatan menggelembungkan dana reses) tidak benar," ucap Viani saat dihubungi melalui telepon, Senin (27/9/2021).

Baca juga: Anggota DPRD DKI Viani Limardi Bantah Gelembungkan Dana Reses yang Dituduhkan PSI

Viani mengatakan, sebelum menjelaskan lebih terperinci, dia terlebih dahulu menunggu secara resmi surat pemecatannya dari DPP PSI.

"Kalau sudah terima surat resminya nanti saya infokan kembali," kata dia.

Viani mengatakan, saat ini dia masih resmi menjadi anggota Dewan dan akan terus melakukan kegiatan dan berkantor di Gedung DPRD DKI Jakarta.

"Saya masih resmi menjadi anggota DPRD, saya akan kawal terus kebijakan dan kepentingan warga DKI Jakarta," tutur Viani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com