JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi yang dipecat sebagai kader menuntut Partai Solidaritas Indonesia (PSI) lantaran dia dituding menggelembungkan dana reses.
Dia berencana menggugat PSI secara perdata sebesar Rp 1 triliun atas tudingan tersebut.
"Kali ini saya tidak akan tinggal diam, dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar Rp 1 triliun," kata Viani saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (28/9/2021).
Baca juga: PSI Pecat Anggota DPRD DKI Viani Limardi Lantaran Gelembungkan Dana Reses dan Langgar Ganjil Genap
Viani menyatakan bahwa dia tidak pernah menggelembungkan dana reses yang dituduhkan PSI.
"Itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya," tutur dia.
Viani mengatakan, tudingan penggelembungan dana reses tersebut terdapat dalam surat pergantian antar-waktu (PAW).
Viani menjelaskan, total dana reses sebesar Rp 302 juta untuk 16 titik reses.
Setelah menyelesaikan reses di 16 titik, dia mengaku mengembalikan anggaran lebih dari Rp 70 juta kepada Sekretariat DPRD DKI.
Dia juga menyebutkan, setiap kali masa reses, sisa anggaran yang tidak terpakai selalu dikembalikan.
Baca juga: Alasan PSI Pecat Viani Limardi, dari Langgar Ganjil Genap hingga Gelembungkan Dana Reses
Viani kemudian menyinggung soal hak klarifikasi yang disunat oleh PSI.
Menurut dia, PSI tidak pernah memberikan kesempatan kepadanya untuk melakukan klarifikasi terkait kejadian-kejadian yang dianggap melanggar aturan partai.
"Selama ini saya dilarang bicara, bahkan tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi, seperti contohnya pada kejadian ganjil genap lalu yang mengatakan bahwa saya ribut dengan petugas, bahkan saya harus minta maaf untuk sesuatu yang menurut saya tidak benar dan tidak saya lakukan," kata dia.
Diketahui sebelumnya, DPP PSI memecat Viani Limardi. Pemecatan tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimmo.
"Betul diberhentikan," ujar Ariyo saat dihubungi melalui telepon, Senin (27/9/2021).
Baca juga: Viani Limardi Dipecat PSI, Apa Dasar Aturannya?
Alasan pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan yang diterbitkan DPP PSI Nomor 513/SK/DPP/2021 tentang Sanksi Pemberhentian Selamanya sebagai Anggota PSI terhadap Viani Limardi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.