JAKARTA, KOMPAS.com - Tujuh pimpinan fraksi penolak interpelasi (Golkar, PKS, PKB-PPP, Nasdem, Gerindra, PAN dan Demokrat) resmi melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta.
"Yang dilaporkan ketua, Ketua DPRD," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M Taufik saat memberikan laporan ke BK DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Ketua Fraksi Golkar Basri Baco yang juga mewakili tujuh fraksi penolak interpelasi mengatakan laporan tersebut dibuat oleh tujuh fraksi dan 4 Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.
Baca juga: Dualisme DPRD DKI soal Interpelasi Formula E, Fraksi PDI-P: Kita Saksikan Drama Politik
Laporan itu dibuat, kata Basri, karena Ketua DPRD DKI Jakarta dinilai melanggar aturan saat memutuskan agenda paripurna pembahasan hak interpelasi dalam rapat Badan Musyawarah.
"Kami menduga ada pelanggaran administrasi terkait undangan bamus dan pelaksanaan paripurna yang tadi digelar sehingga secara ketentuan," tutur dia.
Menurut dia, aturan yang dilanggar oleh Ketua DPRD Prasetio Edi harus diproses dan diluruskan kembali melalui Badan Kehormatan.
"Maka kita punya kewajiban untuk mengingatkan siapa pun melanggar ketentuan dan aturan main yang ada di DPRD," tutur dia.
Laporan tersebut resmi diserahkan kepada Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI Achmad Nawawi dan akan segera diproses.
Baca juga: Drama Politik DPRD DKI soal Interpelasi Formula E, Prasetio Sebut M Taufik cs Bikin Parlemen Jalanan
"Tadi ketua BK sudah menyampaikan bahwa dalam waktu yang sesingkat-singkatnya akan segera diproses," ucap dia.
Pengaduan 7 fraksi penolak hak interpelasi ke BK berawal dari keputusan Ketua DPRD Prasetio Edi yang menetapkan agenda rapat paripurna pembahasan hak interpelasi.
Prasetio memutuskan agenda rapat paripurna pembahasan hak interpelasi dalam rapat Bamus yang tidak dijadwalkan membahas hal tersebut.
Setelah disahkan, tujuh fraksi menyebut agenda rapat paripurna ilegal karena tidak memiliki paraf persetujuan salah satu dari empat wakil ketua DPRD DKI. Sebab itu, keputusan agenda rapat paripurna dinilai ilegal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.