Modus rekrutmen
Setidaknya ada 225 orang yang diduga menjadi korban penipuan bermodus penerimaan PNS yang dilakukan oleh ON.
Para korban telah melaporkan ke polisi dan sudah terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.
Odie Hadiyanto sebelumnya mengatakan, dugaan aksi penipuan yang dilakukan ON sejak 2019 hingga Agustus 2021.
Saat itu, ON disebut menawarkan, membujuk, dan merayu para korban bila ingin menjadi seorang PNS.
Baca juga: Jawaban Olivia Nathania soal Tudingan Pemalsuan SK Pengangkatan CPNS Bertanda Tangan Kepala BKN
ON meminta uang kepada para korban untuk proses penerimaan menjadi PNS dengan nominal yang berbeda-beda.
"Kemudian praktiknya meminta kepada korban menyerahkan uang dalam bentuk tunai dan transfer. Para korban menyerahkan uang mulai yang terkecil Rp 25 juta dan paling besar Rp 165 juta," kata Odie.
Setelah uang diterima, ON kemudian memberikan surat keputusan (SK) pengangkatan dengan tertera nomor induk pegawai (NIP) serta tanggal mulai pengangkatan yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Setelah menunggu lama sejak tahun 2019 sampai dengan 2021. Kami memastikan (ke BKN) bahwa SK yang dibuat sah atau tidak, dan ternyata tidak ada namanya para korban," ucap Odie.
Adapun modus ON menjanjikan para korban menjadi seorang PNS untuk menggantikan pegawai yang dipecat secara tidak terhormat dan meninggal karena terpapar Covid-19.
"Awalnya mereka menyampaikan bahwa ada peluang jadi PNS lewat jalur prestasi. Mereka menggantikan yang PNS diberhentikan secara tidak hormat dan meninggal karena covid-19," kata Odi.
Baca juga: Kasus Penipuan Masuk CPNS Kembali Muncul, Ini Pesan Menpan-RB
Dari kejadian itu, sebanyak 225 orang yang diduga menjadi korban penipuan oleh ON mengalami kerugian hingga Rp 9,7 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, penyidik telah melayangkan pemanggilan terhadap ON sebagai saksi untuk diklarifikasi terkait pelaporan kasus dugaan penipuan pada Senin (4/10/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.