JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta kembali diperpanjang selama dua pekan, mulai 5-18 Oktober 2021.
Wilayah DKI Jakarta masih berstatus PPKM Level 3. Status yang sama juga berlaku di kota-kota penyangga, yakni Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Pada periode perpanjangan PPKM Level 3 kal ini, pusat kebugaran atau fitness center sudah dibuka kembali. Kapasitas pengunjung masih dibatasi maksimal 25 persen.
Baca juga: Ribuan Warga Permukiman Padat di Jakarta Buang Limbah Cucian hingga Tinja ke Saluran Air
Berikut aturan lengkap PPKM level 3 periode 5-18 Oktober 2021 di DKI Jakarta:
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
2. Kegiatan Belajar Mengajar
Satuan pendidikan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
3. Kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Baca juga: Kerang Hijau dari Teluk Jakarta Mengandung Merkuri, Apa Bahayanya jika Dikonsumsi?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.