9. Kegiatan pada area publik dan tempat Lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa
- Fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara;
- Tempat wisata tertentu dilakukan uji coba protokol kesehatan dengan syarat yang ditentukan sebelumnya;
- Tempat Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
- Pusat kebugaran atau fitness center dibuka kembali dengan kapasitas maksimal 25 persen.
- Khusus untuk sarana olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB, tanpa penonton dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dilakukan pada ruang terbuka baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
- Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal;
- Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang;
- Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, maka masker hanya dapat dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga.
Baca juga: Aturan Nonton Bioskop di Jakarta Selama PPKM Level 3
10. Kegiatan pada moda transportasi umum
Maksimal penumpang 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.