JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta kembali diperpanjang selama dua pekan, mulai 5-18 Oktober 2021.
Wilayah DKI Jakarta masih berstatus PPKM Level 3. Status yang sama juga berlaku di kota-kota penyangga, yakni Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Pada periode perpanjangan PPKM Level 3 kal ini, pusat kebugaran atau fitness center sudah dibuka kembali. Kapasitas pengunjung masih dibatasi maksimal 25 persen.
Baca juga: Ribuan Warga Permukiman Padat di Jakarta Buang Limbah Cucian hingga Tinja ke Saluran Air
Berikut aturan lengkap PPKM level 3 periode 5-18 Oktober 2021 di DKI Jakarta:
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
- Sektor non-esensial: Diberlakukan 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
- Sektor esensial: Secara umum yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Sektor kritikal: Secara umum boleh beroperasi 100 persen staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat. Untuk pelayanan perkantoran mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf WFO dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Kegiatan Belajar Mengajar
Satuan pendidikan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
3. Kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Baca juga: Kerang Hijau dari Teluk Jakarta Mengandung Merkuri, Apa Bahayanya jika Dikonsumsi?
4. Kegiatan makan minum di tempat umum
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine-in) sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
- Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan
- Kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan memperhatikan ketentuan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait;
- Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua untuk memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan;
- Bioskop dapat beroperasi dengan uji coba protokol kesehatan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Baca juga: PPKM Level 3 di Tangsel Diperpanjang sampai 18 Oktober, Warga Diminta Tak Abaikan Prokes
6. Kegiatan Konstruksi
- Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Tempat konstruksi non-infrastruktur untuk publik diizinkan beroperasi maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Kegiatan peribadatan
Tempat ibadah boleh mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaahdengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
8. Kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan
Fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: PPKM Level 3 di Jakarta Kembali Diperpanjang hingga 18 Oktober
9. Kegiatan pada area publik dan tempat Lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa
- Fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara;
- Tempat wisata tertentu dilakukan uji coba protokol kesehatan dengan syarat yang ditentukan sebelumnya;
- Tempat Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
- Pusat kebugaran atau fitness center dibuka kembali dengan kapasitas maksimal 25 persen.
- Khusus untuk sarana olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB, tanpa penonton dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dilakukan pada ruang terbuka baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
- Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal;
- Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang;
- Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, maka masker hanya dapat dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga.
Baca juga: Aturan Nonton Bioskop di Jakarta Selama PPKM Level 3
10. Kegiatan pada moda transportasi umum
Maksimal penumpang 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.