TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 mulai 4-18 Oktober 2021.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, terdapat sejumlah penyesuaian peraturan selama PPKM diterapkan di Kota Tangerang.
Salah satu penyesuaiannya adalah pembukaan pusat kebugaran (fitness centre/gym) dengan kapasitas maksimal 25 persen, menerapkan protokol kesehatan ketat, dan pengunjung wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi.
"Ada yang dikendorkan di Kota Tangerang, salah satunya tempat berolahraga, gym," ungkap Arief melalui sambungan telepon, Selasa (5/10/2021).
Baca juga: Tangerang Tetap PPKM Level 3, Wali Kota Arief: Masyarakat Cenderung Bosan, Ini Realita
Dia mengatakan, Satpol PP akan melakukan pengawasan di pusat kebugaran yang sudah beroperasi.
"Ada teman-teman Satpol PP yang monitoring. Mereka sudah monitoring. Makanya, ya, mudah-mudahan semua tetap disiplin," urainya.
Politikus Demokrat itu melanjutkan, penyesuaian lain selama PPKM itu adalah pengelola bioskop yang sudah diizinkan untuk mengoperasikan konter makanan.
Dia mengaku belum sempat meninjau pengoperasian konter makanan di bioskop.
Namun, Arief mengaku sempat menonton bioskop pada Sabtu pekan lalu, dan meninjau protokol kesehatan yang diterapkan di sana.
"Saya sempat nonton ya hari Sabtu minggu kemarin. Waktu itu belum boleh jual makan, jadi bener enggak jual makanan. Sepi, sudah berasa bioskop punya sendiri," tuturnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.