Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas PA Dampingi Ibu yang Laporkan Oknum Polisi karena Dihalangi Bertemu Anak

Kompas.com - 06/10/2021, 19:09 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyoroti aksi oknum polisi yang diduga terlibat dalam rumah tangga seseorang perempuan bernama Aelyn Halim dan mantan suaminya, AT.

Polisi itu disebut-sebut disuruh AT untuk menghalangi Aelyn agar tidak dapat bertemu putrinya yang berusia 4 tahun.

"Saya kira Komnas Perlindungan Anak menaruh perhatian yang sangat keras bahwa tidak ada satu pun orang sekalipun dia aparat atau oknum TNI, Polri yang menghalangi ibu sebagai orangtua atau ibu dari biologis dari anak untuk bertemu dengan anaknya," ujar Arist Merdeka di Polda Metro Jaya, Rabu (6/10/2021).

Baca juga: Pegawai Pemkot Tangerang Diperiksa Polisi Terkait Operasional TPS Liar yang Disegel KLHK

Arist sendiri turut menemani Aelyn untuk melaporkan kasus mengenai hak asuh anak itu ke Polda Metro Jaya. Menurut Arist, anak tersebut telah bersama AT sebelum keputusan hak asuh anak jatuh ke tangan Aelyn pada September 2021.

Menurut Arist, langkah AT yang diduga menyuruh oknum polisi untuk menghalangi Aelyn bertemu anaknya merupakan diskriminasi.

"Karena disitu disinyalir ada oknum Brimob, tentu bukan TNI, itu pasti Polri. Tidak boleh dan tak dibenerkan untuk mengeksekusi, menghalangi tidak dibenarkan," kata Arist.

Arist mengatakan, oknum polisi yang bertindak menghalangi Aelyn untuk bertemu anak dinilai melanggar Pasal 59 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindingan Anak.

"Setiap orang berkewajiban untuk memfasilitasi terjadinya perdamaian dan penegakan hukum kepada anak-anak itu. Jika itu tidak, itu masuk kategori pembiaran dan bisa diancam hukuman 5 tahun penjara," ucap Arist.

Baca juga: Wanita Ini Lapor ke Polda Metro, Mengaku Sulit Bertemu Anak karena Dihalangi Polisi Suruhan Mantan Suami

Sebelumnya, Aelyn telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya soal memperjuangkan hak asuh anak karena mengaku tidak diperbolehkan bertemu oleh mantan suaminya, AT.

Laporan Aelyn itu sudah terdaftar dengan nomor TBL/4.828/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, Rabu (6/10/2021).

Menurut Aelyn, putrinya itu saat ini tinggal bersama mantan suaminya di salah satu apartemen. Dia sempat mencoba untuk bertemu anak dengan mendatangi apartemen itu, namun dihalangi oleh oknum polisi.

"Yang saya sayangkan kenapa ada oknum polri ikut-ikut untuk halangi saat ketemu anak saya. Jadi oknum itu jaga di loby utama apartemen. Dari oknum polisi itu bilang ke petugas keamanan saya tidak boleh ketemu anak saya," ujar Aelyn.

Aelyn mengaku tidak mengetahui identitas oknum polisi yang bertugas. Dia hanya mengetahui oknum polisi tersebut turut membantu mantan suami untuk menghalangi bertemu anaknya.

Perempuan itu pun turut melaporkan oknum polisi itu ke Propam Polda Metro Jaya dengan nomor SPSP2/3519/IX/2021/Bagyanduan.

"Masih diselidiki Propam jadi saya tidak bisa bicara banyak di sini untuk kesatuannya atau segala macam," kata Aelyn.

Aelyn menceritakan, sudah sekitar satu tahun tidak bertemu anaknya. Bahkan untuk berkomunikasi melalui video call pun saat ini sudah dilarang.

"Hak asuh anak sudah ada di saya dari pengadilan pertama dan sekarang, tapi hasil putusan tersebut saya malah makin tidak bisa ketemu," kata Aelyn.

Aelyn berharap kasus yang dialami ini dapat ditangani dengan cepat. Pasalnya, sang anak meminta untuk tinggal bersamanya.

"Saya harapkan oknum tidak ikut-ikut masalah perceraian saya dan hak asuh anak saya. Biar kami berproses bagaimana kayak orang biasa saja dan jangan batasi saya dan anak saya," ucap Aelyn.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com