Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akun Instagram yang Dilaporkan Rizky Billar dan Lesti Sudah Tutup, Polisi: Jejak Digital Tidak Pernah Hilang

Kompas.com - 08/10/2021, 18:51 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebut pemilikakun Instagram dengan nama Yani Yeges Simujuju yang dilaporkan oleh pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora terkait dugaan pencemaran nama baik telah menutup akun.

Hal itu diduga setelah foto dan tulisan di Instagram yang disebut Rizky Billar melakukan pencemaran nama baik ramai hingga menjadi perbincangan publik.

"Tolong rekan-rekan sabar, karena kendalanya akun ini sudah mati. Mungkin karena ramai di media pemilik akun segera mematikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).

Meski demikian, polisi tetap menyelidiki akun Instagram yang dilaporkan Rizky Billar dan Lesti Kejora karena jejak digital disebut tak pernah hilang.

Baca juga: Laporkan Akun Instagram Tekait Pencemaran Nama Baik, Rizky Billar dan Lesti Kejora Diperiksa Polisi

"Tapi jejak digital tidak akan pernah hilang. Kami akan mendalami, mudah-mudahan kami segera menemukan siapa pemilik akun itu karena sebagai terlapor," kata Yusri.

Yusri sebelumya mengemukakan, Rizky dan Lesti melaporkan salah satu akun media sosial Instagram Yani Yeges Simujuju terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, pada 27 Juli 2021.

"Pada 27 Juli 2021, seseorang bernama MR melaporkan tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Yusri.

Dugaan pencemaran nama baik itu terjadi pada 20 Juli 2021. Akun instagram yang dilaporkan itu sebelumnya mengunggah foto Rizky Billar dan membuat satu tulisan.

"Tulisan berisi bahwa pelapor ini dicemarkan nama baiknya. Merasa tidak terima dan melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya," kata Yusri.

Baca juga: Artis Rizky Billar dan Lesti Laporkan Akun Medsos Terkait Pencemaran Nama Baik

Adapun laporan Rizki Billar kepada akun Instagram itu terkait pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu menjelaskan mengenai pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Adapun Rizky Billar dan Lesti kini menjadi perbincangan publik beberapa waktu terakhir. Mereka dituding melakukan pembohongan publik.

Tudingan tersebut ada setelah Rizky dan Lesti membuat pengakuan mengejutkan telah menikah secara agama di awal tahun 2021.

Menanggapi tudingan tersebut, Lesti akhirnya angkat bicara. Dia justru merasa bingung kenapa dituding melakukan pembohongan terhadap publik.

Ketika memutuskan menikah secara agama, baginya itu keputusan yang dilakukan sebagai manusia biasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com