Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayu Ting Ting Tutup Peluang Mediasi buat Beri Pelajaran ke Penghina Anaknya

Kompas.com - 12/10/2021, 16:00 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pedangdut Ayu Rosmalina atau Ayu Ting Ting memastikan bakal melanjutkan proses hukum bagi pemilik akun media sosial Instagram @gundik_empaeng.

Diketahui, pemilik akun Instagram tersebut diduga menghina Ayu Ting Ting dan putrinya.

Menurut Ayu, proses hukum terus dilanjutkan untuk memberikan tindakan tegas dan pelajaran bagi penghina putri semata wayangnya itu.

"Iya (untuk tindak tegas bagi yang lakukan penghinaan). Semuanya harus berjalan, proses semua harus diikuti, dinikmati aja, insya Allah dapat hasil yang memuaskan," ujar Ayu Ting Ting di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/10/2021).

Baca juga: Ini Alasan Ayu Ting Ting Tutup Peluang Mediasi dengan Penghina Anaknya

Ayu Ting Ting sendiri telah menjalani dua kali pemeriksaan terkait laporannya. Terakhir dia diperiksa pada 14 September 2021 untuk mengklarifikasi laporan dugaan penghinaan yang dialaminya.

Pada Selasa ini, Ayu kembali mendatangi Mapolda Metro Jaya. Dia menemani orangtuanya, Abdul Rozak dan Umi Kalsum, yang dimintai keterangan sebagai saksi.

"Banyak (pertanyaan) pokok semua yang bersangkutan (penghinaan). Tidak ada melebar dari akun itu," kata Ayu.

Baca juga: Tak Lolos TWK, Mantan Pegawai KPK Jadi Penjual Nasi Goreng

Kuasa hukum Ayu Ting Ting, Minola Sebayang, mengatakan, mediasi atau restorative justice tidak dapat dilakukan karena pasal yang dibuat pada laporan bukan merupakan Undang-Undang ITE.

"Sehingga tidak melalui proses restorative justice. Berbeda kalau memang memilih pasalnya itu Pasal 27 merujuk pada Undang-Undang ITE di kriminal khusus maka akan melalui proses hal tersebut," kata Minola.

Menurut Minola, pelaporan yang dibuat terhadap pemilik akun Instagram itu masuk dalam ranah pidana dalam Pasal 315 dan 311 KUHP tentang penghinaan dengan jalan menuduh seseorang.

"Kita harus bisa bedakan laporan kami yang saat ini diperiksa itu kan masuk ranah pidana umum. Pasal 315 dan 311 KUHP. Bukan berkaitan masalah ITE," kata Minola.

Baca juga: Saat Novel Baswedan Sambangi Kedai Nasi Goreng Eks Pegawai KPK di Bekasi: Sajian Berintegritas

Adapun Ayu melaporkan pemilik akun Instagram @gundik_empang beberapa waktu lalu.

Ayu mengaku tak tahan melihat putri semata wayangnya mendapat ujaran kebencian.

Sambil menahan tangisnya, Ayu mengungkapkan bahwa ujaran kebencian yang ditujukan kepada anaknya sangat keterlaluan.

"Selama ini kan yang kalian tahu Ayu tuh diam kan, enggak pernah ngelawan, enggak pernah maju," katanya di tayangan Brownis Trans TV, Jumat (20/8/2021).

"Cuma buat Ayu ini sudah keterlaluan banget, apalagi sudah menyangkut Bilqis." imbuhnya.

Baca juga: Diduga 2 Ormas Bentrok di Ciledug, Langsung Bubar Saat TNI-Polri Datang ke Lokasi

Hal itulah yang membuatnya berani melaporkan sang hater ke polisi.

"Dibilang capek iya, makanya Ayu bertindak karena Ayu udah sampai di puncaknya. Ayu pengin anak Ayu ke depannya jiwanya juga bagus, jangan sampai dihujat terus, dan Ayu juga berhak ngebela anak Ayu," tuturnya.

Ia dengan tegas mengungkapkan akan terus berjuang untuk Bilqis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com