Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zaim Saidi Divonis Bebas, Pengacara Apresiasi Majelis Hakim soal Koin Dinar-Dirham

Kompas.com - 13/10/2021, 12:15 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Depok dinyatakan tak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok dalam sidang pembacaan vonis pada Selasa (12/10/2021).

Tim kuasa hukum Zaim Saidi mengapresiasi putusan majelis hakim yang menyatakan bahwa semua dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti.

"Kami apresiasi putusan majelis hakim yang objektif dan mempertimbangkan semua fakta dan ahli-ahli yang dihadirkan juga dipertimbangkan secara objektif," kata salah satu pengacara Zaim, Erlangga Kurniawan, kepada Kompas.com pada Rabu (13/10/2021).

"Ini kemenangan untuk kita semua bahwa Pasar Muamalah tidak melanggar hukum dan penggunaan dinar-dirham secara barter juga tidak melanggar hukum," tambahnya.

Baca juga: Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Divonis Bebas, PN Depok: Harkat Martabatnya Dipulihkan

Ia menekankan, koin dinar-dirham yang digunakan dalam Pasar Muamalah tak terlepas dari konteks zakat mal.

Koin-koin itu, kata dia, tak ada bedanya dengan logam mulia atau barang/komoditas kena pajak lainnya, dan memang dibeli di PT Antam dan PT Bukit Mas beserta pajaknya.

Koin dinar-dirham kemudian disalurkan kepada mustahil/penerima zakat.

Untuk memudahkan penerima zakat menukarnya dengan kebutuhan pokok, lanjut dia, maka diselenggarakan lah Pasar Muamalah.

Baca juga: Fakta Anyar Transaksi Pakai Dinar-Dirham di Pasar Muamalah Depok: Harga Melambung, Sulit Dapat Kembalian

Erlangga menyebut, pasar ini tak pandang pengunjung. Selain penerima zakat dengan koin dinar-dirhamnya, masyarakat umum dengan uang rupiah pun dapat bertransaksi.

"Faktanya, itu memang bukan mata uang. Secara faktual koin tersebut tertulis emas dan perak, dan dia tidak memenuhi unsur-unsur dan kualifikasi minimum dari mata uang. Kalau kita uji berdasarkan ciri-ciri mata uang rupiah, misalnya, tidak ada nominal satuan dan tidak ada lambang negaranya," jelas Erlangga.

"Jadi persepsi mengenai koin emas bisa dianggap mata uang itu keliru dan tidak terbukti. Dia hanya sebatas koin emas dan koin perak yang digunakan sebagai zakat," ia menambahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' pada Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" pada Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com